Berita Utama

KPU Mansel kembali Menolak Berkas SEMANIS

RANSIKI, papuabaratnews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan kembali menolak berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seblon Mandacan-Imam Syafi’i atau yang dikenal dengan akronim SEMANIS.

KPU menemukan dokumen pencalonan bapaslon SEMANIS yang tidak lengkap, karena adanya ketidaksesuaian dokumen asli PAN dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, sebagaimana diminta dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Register 002/PS.REG/91.9111/IX/2020. Atas ketidaksesuaian itu maka berkas pendaftaran SEMANIS ditolak oleh KPU.

Sebagaimana diberitakan dalam harian ini sebelumnya, Bawaslu Manokwari Selatan mengabulkan sebagian permohonan bapaslon SEMANIS untuk membuka kembali pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Akhirnya KPU pun membuka kembali pendaftaran bagi bapaslon, pada Senin (12/10/2020).

Bapaslon SEMANIS pun memanfaatkan kesempatan pendaftaran kembali itu untuk mendaftarkan dirinya, pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIT.

Pantauan Koran ini, bapaslon SEMANIS datang mendaftar didampingi Ahas Ibo sebagai Liasoin Officer (LO) bersama Adam Aiba yang menjabat ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Manokwari Selatan dan Medina Ali sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Manokwari Selatan.

Bapaslon ini datang mendaftar dengan membawa serta hasil tes swab terbaru sebagai persyaratan masuk dalam ruangan KPU, sesuai PKPU Nomor 10.

Ketua KPU Manokwari Selatan, Anthon J. Wopairi mengutarakan KPU membuka kembali pendaftaran terbuka, terbatas hanya pada bakal pasangan calon SEMANIS, sesuai dengan amar putusan Bawaslu Manokwari Selatan.

“Pendaftaran ini dilakukan dengan ketentuan bahwa kami sudah harus melakukan sosialisasi selama tiga hari berturut-turut, mulai 7-9 Oktober 2020, kemudian dilanjutkan dengan membuka proses pendaftaran pada 10.12 Oktober 2020,” ujar Anthon.

Anthon mengutarakan bahwa saat pendaftaran sempat terjadi saling tarik menarik dengan bapaslon dan timnya. Akhirnya dilakukan koordinasi dengan LO dan DPP PAN, karena dalam ketentuan meneliti dan memeriksa dokumen pencalonan melalui telepon dimungkinkan, tetapi bukan merupakan dasar hukum yang pasti.

“Dasar hukum yang pasti adalah adanya kesesuaian antara dokumen fisik dan yang ada di Silon Pemilu. Hal ini menjadi rujukan utama bagai KPU  di seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak,” terangnya.

Athon lalu menyebutkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan revisi tahapan, karena hanya ada satu bapaslon yang memenuhi persyaratan, yakni bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waran-Wempi Welly Rengkung (MAWAR).

“Dengan ditolaknya berkas dokumen pendaftaran SEMANIS maka sudah pasti ada perubahan tahapan penetapan calon peserta pilkada,” katanya. (PB24)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian PAPUA BARAT NEWS Edisi Rabu 14 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.