Berita Utama

KPU Minta Persetujuan Parpol untuk Publikasi Riwayat Hidup Caleg

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilihan Anggota Legislatif 2024, Jumat (3/11/2023). Selanjutnya, KPU akan meminta persetujuan dari partai politik untuk memublikasikan daftar riwayat hidup para calon anggota legislatif agar pemilih lebih mengenal rekam jejak mereka.

Pada Jumat (3/11/2023), di Jakarta, KPU mengumumkan 9.917 calon anggota legislatif (caleg) ditetapkan dalam DCT Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 668 calon dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Jumlah itu turun dari saat proses pendaftaran ketika KPU menerima 10.323 bakal caleg DPR untuk 84 daerah pemilihan (dapil) dan 683 bakal calon anggota DPD.

Bahkan, jumlah calon DPD di Pemilu 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun terakhir. Adapun jumlah calon DPD di Pemilu 2019 ada 807 calon, 945 calon (2014), 1.116 calon (2009), serta 920 calon (2004).

Sementara dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, sebanyak 11 parpol mendaftarkan caleg sesuai kuota maksimal 580 caleg di 84 dapil. Parpol tersebut terdiri dari sembilan parpol parlemen plus Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun Partai Gelora menjadi parpol dengan caleg paling sedikit, yaitu 396 orang.

”Sepanjang yang kami ketahui, caleg perempuan untuk DPR RI dari 18 partai politik itu keterwakilannya untuk semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30 persen. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional, persentasenya adalah 37,13 persen,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Penetapan DCT Anggota DPR RI dan DPD untuk Pemilu 2024.

Ia menuturkan, terjadi beberapa perubahan dari masa pendaftaran hingga penetapan DCT. Sebab, sebagian bakal caleg yang didaftarkan oleh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat ataupun diganti oleh parpol. KPU juga telah menyisir semua caleg di semua tingkatan dan lembaga perwakilan untuk memastikan tidak ada kegandaan.

Setelah DCT ditetapkan, lanjut Hasyim, KPU akan mengumumkan semua caleg kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi, salah satunya laman KPU di infopemilu.kpu.go.id. Pemilih dapat mencermati nama caleg dan parpol sesuai dapilnya masing-masing. Begitu pula calon DPD sesuai provinsi dan nomor urut berdasarkan abjad. Namun, pengumuman pada 4 November masih sebatas parpol, nama caleg, nomor urut, dan dapil.

Sementara untuk publikasi daftar riwayat hidup, KPU akan mengirimkan surat kepada pimpinan parpol untuk meminta persetujuan publikasi. Sebab, data riwayat hidup memuat sejumlah data pribadi yang membutuhkan persetujuan. KPU optimistis parpol dan caleg akan memublikasikan daftar riwayat hidup karena menyangkut citra diri tiap-tiap calon. Bahkan, informasi mengenai riwayat hidup bisa berpengaruh pada perilaku pemilih.

”Kami yakin dan optimistis bahwa partai politik ataupun calon-calon yang sudah ditetapkan dalam DCT bersedia untuk diumumkan atau dipublikasikan. Sebab, ini menyangkut strategi mereka untuk memublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti,” kata Hasyim.

Di sisi lain, lanjutnya, KPU mengingatkan caleg untuk tidak berkampanye setelah penetapan DCT. Sebab, berdasarkan Pasal 276 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan sebagai DCT.

”Belum boleh berkampanye, nanti kampanye mulai 28 November,” ujar Hasyim.

Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menambahkan, penetapan DCT sudah melalui prosedur yang diatur di perundang-undangan. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi potensi sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mungkin diajukan oleh beberapa pihak. Pengajuan sengketa berlangsung tiga hari kerja setelah penetapan DCT atau pada 6-8 November.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan, di era keterbukaan publik, caleg sebagai calon pejabat publik harus transparan. Terlebih, pemilih bisa memilih caleg secara langsung di surat suara.

”Dengan masa kampanye yang pendek dan jumlah caleg yang sangat banyak, informasi mengenai daftar riwayat hidup jadi semakin penting,” ujarnya. (kom)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: