Lima Kerangka Kerja Inpres 9/2020 Diyakini Lebih Efektif
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay mengatakan, untuk merealisasikan Inpres tersebut, maka diformulasikan lima kerangka kerja baru untuk Tanah Papua (The New Framework of Papua). Sistem dan cara kerja baru yang ini dinilai akan efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua. Hal ini sesuai arahan dari Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Lima kerangka ini yang kita pakai dalam Inpres,” ucap Theofransus saat menggelar konferensi pers di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (14/12/2021).
Ia menjelaskan, kerangka pertama adalah percepatan pembangunan sumber daya manusia sesuai kontekstual Papua. Dan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah ditugaskan untuk merumuskan kurikulum-kurikulum yang berkonteks Papua.
“Kedua, transformasi ekonomi Papua berbasis wilayah adat dari hulu hingga hilir secara terpadu. Misalnya pengembangan kopi itu dilakukan mulai dari pembudidayaan, pengolahan hingga pemasaran,” terang dia.
Kerangka ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur dasar secara merata. Karena, disparitas kemajuan antar wilayah di Papua maupun Papua Barat masih terjadi.
“Harus diatasi kesenjangan yang ada,” tuturnya.
Keempat, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana sesuai kearifan lokal dan penataan ruang Papua. Kerangka ini relevan dengan Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Tugas pemerintah pusat adalah membuat provinsi konservasi itu benar-benar nyata. Salah langkah yang ditempuh adalah mengubah undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Dimana, besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dihitung dengan mempertimbangkan luas tutupan hutan.“Kita mengubah pendekatan alokasi besaran DAU,” jelas dia.
Theofransus melanjutkan, kerangka kelima adalah percepatan reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keamanan yang stabil dengan mengutamakan nilai keamanan dan HAM.
Secara umum, pemerintah telah mengubah pola pendekatan yang semula lebih ditekankan pendekatan keamanan menjadi pendekatan antropologis dan pendekatan kesejahteraan dengan menggenjot pembangunan di berbagai bidang.
“Pendekatan antropologis itu bisa kita temukan dalam rencana pembangunan berbasis wilayah adat. Di dalam revisi Undang-Undang Otsus juga sudah mengakomodir pembangunan berbasis wilayah adat,” ucap Theofransus.
Meski Inpres Nomor 9 Tahun 2020 lebih menitkberatkan pada aspek ekonomi, sosial dan budaya, kata dia, dimensi sosial politik dalam kerangka penegakan hukum tetap diakomodir melalui dukungan dari Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Pendekatan lain yang digunakan pemerintah adalah pendekatan evaluatif. Jadi secara ketat mengawasi pembangunan di Tanah Papua,” tutur Theofransus.
Implementasi kegiatan
Kegiatan yang diinisiasi mempercepat dan strategis yang dilandasi Inpres Nomor 2020 meliputi, Papua Youth Creatif, SDM unggul Papua dalam pengembangan karir di BUM dengan kebijakan afirmasi, revitalisasi transportasi multimoda, pengembangan program petani milenial, penertiban kebijakan dan manajemen ASN Papua melalui APIP, SAKIP dan pengembangan kebijakan berbasis wilayah adat. (PB15)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 15 Desember 2021