Limbah Tahu Belum Dikelola Secara Maksimal
- Pelaku usaha perlu pembinaan
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manokwari melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup melakukan pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik bagi sembilan pelaku usaha tahu yang ada Kota Manokwari selama dua hari (Jumat 7 Mei dan Sabtu 8 Mei 2021).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada Lebang mengatakan, limbah tahu di Manokwari belum terkelola secara maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari kunjungan yang dilakukan selama dua hari, dimana air limbah yang belum terkelola secara baik, dan penggunaan asam cuka masih dibuang langsung ke sungai dan laut.
“Pelaku usaha tahu belum melakukan pengelolaan air limbah secara bertanggungjawab dan diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya melalui rilis yang diterima Papua Barat News, Minggu 9 Mei 2021.
Selain itu kata dia, sebagaian besar pelaku usaha tahu juga belum memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Adanya penggunaan air untuk pembuatan tahu yang berasal dari sumur bor/air tangki, untuk dua tahun terakhir belum dilakukan pengambilan sampel airnya oleh Dinas Kesehatan yang sebelumnya sering dilakukan,” jelasnya.
Kedepan kata Lebang, melalui bidang Pengendalian Pencemaran akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tahu. Tidak hanya pengendalian IPAL domesitk, tetapi juga cara pengelolaan tahu yang lebih baik dan layak. Dengan Produksi tahu yang higenis kata Lebang, mampu meningkatkan pendapatan pelaku usaha, serta mampu menciptakan peluang usaha yang menjanjikan.
“Tahu kaya akan protein, zat besi, kalsium dan rendah sodium, kolesterol dan kalori. Selain itu, tahu juga memiliki kelebihan yaitu kandungan lemak jenuh yang rendah yang diminati konsumen.” Jelasnya.
Bantuan IPAL
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran, Miranti Iba, menyampaikan tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manokwari, Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan memberikan dukungan bantuan pengadaan IPAL domestik kepada dua pelaku usaha Tahu.
Untuk itu, pihaknya perlu melakukan survey awal terhadap semua pelaku usaha tahu, tempe di Kabupaten Manokwari agar dapat memastikan pelaku usaha tersebut sudah memenuhi peryaratan atau tidak.
Adapun persyaratan diantaranya telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) maupun lahan yang tersedia dan jumlah produksi serta persyaratan lainnya sebagai pendukung pemberian IPAL domestik.
Pemantauan ini kata dia, dilakukan karena dalam pengelolaan tahu ada yang menggunakan cuka atau asam asetat, yakni senyawa kimia asam organik yang digunakan untuk menambah rasa asam dan aoram ke dalam makanan.
Dijelaskan, cuka dapat digunakan pada makanan karena termasuk dalam kategori asam asetat cair, yang tidak berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Asam asetat cair lebih aman untuk digunakan, sedangkan yang pekat memiliki bahaya cukup mengkhawatirkan, dampaknya bisa menyebabkan beberapa ganggungan.
“Misalnya masalah pencernaan, hingga meningkatnya keasaman darah yang bisa berujung pada kematian,” jelasnya.
Selain itu, diharapkan melalui dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Provinsi Bapua Barat, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menghadirkan alat pemantau kualitas air otomatis untuk menjaga kualitas air di Kabupaten Manokwari sebagai upaya mitigasi (pencegahan) terhadap pencemaran air yang terjadi khususnya untuk kawasan pantai dan pesisir
Sementara, salah satu pelaku usaha Tahu, Sakur Efendi yang telah menggeluti usaha ini sejak tahun 1998 yang berada di jalan pasir mengakui bahwa air limbah dari hasil pengolahan tahu langsung di buang ke aliran sungai yang bersebelahan dengan pabrik dan menuju ke Pantai Wosi.
Dirinya juga mengakui bahwa sampai saat ini juga belum memiliki SPPL, sehingga saat di sampaikan terkait pembuataan SPPL yang gratis dan mudah, dirinya akan segera mengurus surat yang di maksud.(RLS/PB19)
Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 10 Mei 2021