Berita UtamaInforial

Mahasiswa dan DPRD Sepakat Tolak Omnibus Law

MANOKWARI, papuabaratnews.co – DPRD Kabupaten Manokwari menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

Sikap penolakan DPRD Manokwari tersebut disampaikan Wakil Ketua, Bons Rumbruren kepada massa pengunjuk rasa di depan Kantor DPRD Manokwari, Senin (12/10/2020).

“Kalau mahasiswa sudah menyatakan sikap menolak, DPRD sudah pasti menolak. Aspirasi ini akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti hingga ke Pemerintah pusat.,” teriak Bons Rumbruren.

Menurut Bons, para elit politik di Jakarta tidak seharusnya menetapkan Omnibus Law jika muncul aspirasi penolakan dari rakyat.

“Kita melihat teman-teman di Jakarta sudah ada kepentingan, sehingga mereka tidak lihat rakyat di bawah,” tambah Rumbruren.

Sebelumnya, para ketua dan seluruh anggota kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus, menyatakan sikap menolak Ommibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka menginginkan agar UU Cipta Kerja itu ditarik dari produk hukum, sebab jika tetap diberlalukan maka akan menjadi bumerang bagi rakyat dan sebaliknya akan membuka peluang bagi para investor asing untuk menguasai Indonesia.

“Saat kami lagi ‘lockdown’, undang-undang ini tiba-tiba disahkan. Omnibus Law disahkan saat kami sedang tertidur lelap. Tetapi kami tidak diam, kami masih ada untuk rakyat. Kami secara tegas menyatakan sikap menolak Omnibus Law,” teriak perwakilan kelompok Korps Wanita (Kohati) HMI Cabang Manokwari, Fitri Safua, dalam orasinya.

Cipayung Plus di Manokwari merupakan gabungan dari Kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Pada aksi unjuk rasa itu, selain kelompok Cipayung Plus ada juga perwakilan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (Unipa) Manokwari, turut menyampaikan aspirasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Perwakilan HMI Fadli Rumagesan menyatakan, sejumlah pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja tidak memihak rakyat, terutama kesejahteraan pekerja dan buruh. Selain itu, UU Cipta Kerja juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Sebab memberikan kelonggaran tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami menolak Undang-undang Cipta Kerja karena setelah dikaji, banyak pasal yang ternyata tidak menyejahterahkan rakyat, hanya menguntungkan kaum elit. Tidak memihak hak-hak buruh sebagai pekerja,” ujar Rumagesan.

Sementara, Sekertaris GMKI Galang Pahala dalam orasinya mengatakan, selain hak kaum buruh, poin-poin krusial dalam UU Cipta Kerja yakni tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih perizinan investasi di daerah dengan mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu akan berimbas pada hak atas tanah adat.

“Dimulai dengan kelonggaran AMDAL, ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang akhirnya berimbas pada hak atas tanah adat, tanah leluhur. Aksi ini merupakan mosi tidak percaya terhadap DPR di Senayan sana” kata Galang.

Bungkam suara kritis mahasiswa

Sementara itu, Jarot Pamungkas dari Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) mengatakan, pascademonstrasi besar-besaran pada 6-8 Oktober lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dianggap membungkam suara kritis mahasiswa. Hal ini dilakukan melalui surat edaran Direktur Jenderal di Kemendikbud untuk mengarahkan mahasiswa mengkaji UU Cipta Kerja.

Bagi Jarot, imbauan untuk menguji UU Cipta Kerja ke MK mengandung jebakan sempurna. Sebab, independensi MK yang dipilih oleh presiden dan DPR dipertanyakan setelah revisi UU MK.

”Ada upaya sistematis dari pemerintah untuk mengarahkan mahasiswa agar tidak berdemo, tetapi melakukan kajian ilmiah. Menurut KRPI, ini adalah upaya menghadang pergerakan rakyat,” kata Jarot.

Oleh karena itu, Jejaring Gerakan Rakyat akan kembali turun ke jalan pada 20-22 Oktober. Aksi akan dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia. Tanggal tersebut dipilih karena memperingati saat UU sapu jagat (omnibus law) digagas oleh rezim pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia Nining Elitos dalam telekonferensi pers, Senin (12/10/2020), mengungkapkan, Jejaring Gerakan Rakyat yang terdiri atas 15 gerakan masyarakat sipil tidak memilih uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempertanyakan sikap presiden yang meminta rakyat menuntut di jalur hukum. Padahal, menurut dia, pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, pun tidak tunduk pada aturan hukum dalam UU Cipta Kerja.

Menurutnya, aksi besar-besaran merupakan bentuk akumulasi kemarahan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan DPR. Ini akibat pembahasan undang-undang yang dilakukan sembunyi-sembunyi, praktik pengesahan undang-undang yang serba cepat, serta menihilkan partisipasi publik. Pada titik itulah, aliansi membutuhkan sikap pembangkangan sebagai penegasan kemarahan dan ketidakpercayaan.

Nining juga menyerukan bahwa mereka akan tetap turun ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim hingga UU Cipta Kerja dicabut. Mereka juga akan membangun persatuan gerakan rakyat akar rumput nasional untuk menguatkan barisan perlawanan dan pembangkangan sipil yang lebih besar dan masif. Ini dilakukan agar rakyat memiliki posisi tawar (bargaining position) di hadapan pemerintah dan DPR.

Jejaring juga tetap akan melakukan konsolidasi, koordinasi, dan membentuk perlawanan dengan berbagai macam taktik di setiap wilayah untuk fokus menolak UU Cipta Kerja.

Terakhir, mereka akan melawan segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror, dan pembungkaman kebebasan berbicara dan berserikat serta pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan demonstrasi. Baik itu yang dilakukan di jalan, di kampus, maupun di kawasan industri yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil. (PB13/RED)

**Artikel Ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 13 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.