Mahfud Bicara ‘Diskon’ Kasasi Sambo dengan KUHP Baru
JAKARTA – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memberi ‘diskon’ hukuman untuk Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi seumur hidup menuai polemik. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, kualitas hukuman mati dengan seumur hidup tak berbeda.
“Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Mahfud menyebut, kalaupun putusan MA menguatkan hukuman mati, eks Kadiv Propam Polri itu tak langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. “Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud.
Pejabat humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA.
Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Kata Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” begitu dalam putusan kasasi.
Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi, Hakim Desnayeti, serta Hakim Yohanes Priyatna. Kata Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat.
Terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo alias setuju mantan jenderal polisi bintang dua itu dihukum mati. “Anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion,” kata Sobandi.
Sobandi menegaskan, putusan kasasi ini berarti telah inkrah. Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah berkekuatan hukum tetap. Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo Cs masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK. (REP)