Mansel Pertama Terapkan SIPD di Papua Barat
RANSIKI, papuabaratnews.co – Persiapan dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) untuk menerapkan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) dalam penyusunan anggaran tahun 2021 secara elektronik (E-Budgeting), patut diapresiasi.
Sebab, Mansel menjadi daerah yang pertama menerapkan sistem tersebut di Provinsi Papua Barat, bahkan di Indonesia.
“Desember 2020, gaji kita sudah bayar pakai SIPD loh,” ujar Sekretaris Daerah Mansel Hengky Tewu saat dikonfirmasi awak media di Ransiki, Selasa siang (2/3/2021).
Dia menjelaskan, penyusunan laporan keuangan sebelumnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), tetapi tahun 2021 secara nasional menerapkan SIPD.
Sehingga, pertengahan tahun 2020 Pemda Mansel mulai mempersiapkan sumber daya manusia agar dapat mengimplementasikan sistem baru itu, dengan bimbingan teknis ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Menurut Kemendagri, Mansel paling terdepan menggunakan SPID,” ucap Hengky.
Dia melanjutkan, jika mengikuti siklus kerja pemerintah maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus selesai pada Juni 2020 dan diakomodir ke dalam Peraturan Bupati (Perbub). “Kami tidak punya pengalaman, tapi kami belajar ya,” ucap dia.
Dia menuturkan, ada tiga aplikasi yang digunakan mulai dari planing, budgeting kemudian pengesahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Ketiga aplikasi itu terintegrasi, sehingga kematangan persiapan Pemda Mansel menggunakan SIPD ini berdampak positif terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mansel tahun 2021 sebesar Rp628 miliar, yang dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu. “DPA nda dibagi lagi fisiknya ya karena sudah di aplikasi,” ujar dia.
Kepala Bappeda Mansel Phiter Rante berharap semua OPD dapat memahami sistem ini, terutama kepala OPD, kepala Bidang dan Sub Bidang serta bagian program.
“Kesulitan itu di awal penggunaannya, tetapi akan sangat membantu dan itu harus diterapkan,” katanya.
Analis Perencana Daerah Kemendagri Dira Ensyadewa menuturkan, perencanaan keuangan mulai menganut sistem satu data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2011, dimana penggunaan SIPD sesuai dengan dasar regulasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dan ditekankan lagi dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Penyesuaian APBD tahun 2021.
Keunggulan penggunaan SIPD adalah memiliki dasar hukum jelas, terintegrasi dari sistem perencanaan pembangunan sampai dengan pelaporan.
Nantinya, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan akan dilakukan melalui sistem SIPD Kemendagri. (PB15)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 4 Maret 2021