Berita Utama

Masyarakat Diajak Cermati Daftar Calon Sementara

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar calon sementara atau DCS Pemilu Legislatif 2024. Mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Senin (28/8/2023), masyarakat diharapkan memberikan tanggapan dan masukan atas nama-nama tersebut. Namun, masyarakat sipil mengingatkan warga dan elemen masyarakat sipil baru bisa ikut mencermati DCS secara optimal apabila mereka dapat mengakses daftar riwayat hidup kandidat.

Pada Jumat (18/8/2023), KPU di Jakarta, mengumumkan, 9.925 caleg ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) DPR RI, dan 674 DCS DPD di Pemilu 2024. Jumlah DCS itu turun dari saat proses pendaftaran di mana KPU menerima 10.323 bacaleg DPR RI untuk 84 daerah pemilihan dan 1.030 bakal calon DPD.

”Dari 9.925 bacaleg anggota DPR RI ini rata-rata, perempuannya 37,3 persen. Mereka yang sudah ditetapkan namanya dalam DCS telah melalui tiga tahapan, yaitu pengajuan daftar bacaleg yang disampaikan parpol peserta pemilu, perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, dan masa pencermatan rancangan DCS,” kata anggota KPU RI, Idham Holik.

Sementara itu, dari 260 bakal caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) rata-rata berasal dari parpol non parlemen atau parpol baru. Idham menyebut alasan bacaleg itu gugur dari DCS ialah karena ada dokumen yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, di masa perbaikan, yang bersangkutan juga tidak memperbaiki dokumen persyaratan.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menambahkan, nama-nama yang masuk DCS akan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan laman resmi milik KPU. Sejak diumumkan itu, masyarakat diharapkan mencermati nama-nama calon itu. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut.

”Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi,” katanya.

Selain itu, KPU juga akan mengklarifikasi informasi dari masyarakat kepada parpol-parpol dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg.

Riwayat hidup caleg

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pemilih seharusnya diberikan sejumlah informasi dasar mengenai identitas caleg. Selain nama lengkap, semestinya KPU memberikan informasi mengenai riwayat hidup singkat, seperti domisili, pendidikan, pekerjaan, maupun pekerjaan. Melalui informasi awal tersebut, pemilih bisa mengonfirmasi sehingga bisa mendapatkan bahan awal untuk memberikan tanggapan ke KPU.

Kalau hanya memuat nama lengkap, kata Kaka, pemilih akan kesulitan mengonfirmasi riwayat bakal caleg. Sebab di internet bisa muncul nama-nama serupa yang kemungkinan besar bukan bakal caleg yang bersangkutan. Tidak adanya informasi bakal caleg, katanya, menunjukkan KPU cenderung menggugurkan kewajiban dan seperti sosialisasi surat suara ke pemilih.

”Kalau tidak memuat riwayat bakal caleg, DCS yang diumumkan ke pemilih cenderung tidak bermanfaat karena akan sulit mendapatkan informasi sebagai bahan masukan ke KPU,” ujar Kaka.

DCS yang dibuka ke publik, kata Idham, formatnya seperti surat suara. DCS memuat informasi berupa nomor dan logo parpol di bagian atas, sementara di bawahnya memuat nomor dan nama bakal caleg dalam satu kotak. Tidak ada informasi mengenai riwayat hidup karena baru akan dibuka saat penetapan daftar calon tetap.

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan, berkaca pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, masyarakat sipil sudah bisa mengakses daftar riwayat hidup calon sejak DCS diumumkan. Dengan begitu, masyarakat sipil memiliki akses informasi dan ruang untuk memantau tahapan tersebut. Jika kemudian pada Pemilu 2024, daftar riwayat hidup caleg baru diumumkan saat penetapan daftar calon tetap (DCT), hal itu disebutnya sebagai kemunduran yang luar biasa dalam konteks transparansi dan akuntabilitas pencalonan.

”Pada Pemilu 2019, KPU masih memberi pilihan kepada caleg apakah bersedia atau tidak riwayat hidupnya diumumkan. Namun, setelah publik tahu ada yang tidak bersedia, ada kritik luar biasa, sehingga hampir semua caleg membuka datanya kepada publik,” kata Titi.

Dia mengatakan, akses data saat pengumuman DCS sangat penting bagi masyarakat untuk bisa memberikan pencermatan sebagai dasar memberikan masukan dan tanggapan. ”Kalau informasi yang diberikan minim, maka akan sangat sulit bagi masyarakat untuk bisa melakukan pencermatan sebagai dasar memberikan masukan dan tanggapan,” kata Titi.

Terkait hal ini, Idham mengatakan, dalam pengumuman DCS, KPU RI sudah berpegang pada regulasi, yakni Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia meyakini, masyarakat yang sudah memiliki informasi terkait caleg tetap bisa memberikan masukan terkait DCS ke KPU.

Sementara itu, terkait dengan adanya 260 bakal caleg DPR yang tidak memenuhi syarat, peneliti senior Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, berpandangan, sebagian bacaleg yang tidak lolos tahapan DCS memperlihatkan bahwa proses parpol baru mempersiapkan kader terbatas. Banyak yang asal memenuhi target agar parpolnya bisa mendaftarkan calon diri di KPU. Kaderisasi internal parpol belum berjalan sehingga terkesan mempersiapkan kader sebagai bacaleg secara asal-asalan.

”Ada begitu banyak parpol baru, sementara ketersedian untuk mau menjadi caleg terbatas. Apalagi parpol baru peluang menangnya tipis. Ada kebutuhan menyediakan caleg, tetapi peluang mereka terbatas sehingga asal-asalan,” ujar Lucius. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: