Berita Utama

Masyarakat Diminta Melaporkan DCS Bermasalah

BOGOR – Pada hari perdana pengumuman DCS Sabtu (19/8/2023), seorang tersangka penipuan kedapatan masuk daftar caleg sementara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni menjelaskan alasan tersangka penipuan berinisial EK yang masuk dalam DCS bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

“Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg,” kata Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu (19/8/2023).

Ia menduga, EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi DCS bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang. Ummi menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor,” kata Ummi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat Indonesia dapat mencermati dan menanggapi DCS anggota DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024. “Ketika daftar calon sementara diumumkan, masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan memberi masukan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023,” kata Hasyim, Jumat (18/8/2023).

Hasyim mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya kepada KPU pusat. Selain itu, masyarakat juga bisa memberi pandangannya terhadap DCS kepada KPU provinsi untuk DCS bakal calon anggota DPRD provinsi. “Untuk (DCS bakal caleg) DPRD kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota,” sambung Hasyim.

Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang, terkait dengan catatan masyarakat tersebut. “Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut,” terang Hasyim.

Setelah masa tanggapan masyarakat dan telah ada klarifikasi atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September–3 Oktober 2023. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: