Masyarakat Sudah Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Di tengah pandemi masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumahnya masing-masing dan tidak perlu mengantri di loket. Hal tersebut merupakan upaya inovasi Ditjen Dukcapil melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) tentang digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan ditengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya inovasi baru tersebut, masyarakat dapat mencetak dokumen yakni kartu keluarga (KK) akta kelahiran dan surat kematian secara mandiri.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Manokwari, Harry Ramandey menjelaskan, saat ini semua dokumen kependudukan menggunakan telah kertas putih HVS A4 80 gram, semenjak tanggal 1 Agustus dan sudah berlaku di seluruh Indonesia.
Adapun langkah untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yakni, harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen pada disdukcapil, wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi, setelah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kadisdukcapil. Selanjutnya aplikasi akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs disdukcapil dan PDF, serta personal indentification number (PIN), setelah itu dokumen dapat dicetak.
“Diharapkan masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah, mereka datang mengurus dokumen di loket, kemudian kita minta nomer Hp dan email. Selanjutnya ada pemberitahuan di Hp mereka dan bisa mencetak sendiri,” terang Harry, Jumat (20/11/2020).
“Kalau tidak punya email, kita minta nomor Hp dan akan di SMS bahwa kartu keluarga anda sudah bisa dicetak. Jadi mereka tahu bahwa sudah ada penyampaian di Hp mereka. Lebih bagus jika ada email, karena lebih memudahkan karena tidak perlu datang untuk mencetak di kantor, karena bisa melakukan pencetakan sendiri di rumah,” sambungnya.
Ia berharap kedepan pihaknya dapat menerapkan pencetakan dokumen secara menyeluruh, bukan hanya bisa mencetak KK secara mandiri, namun masyarakat Manokwari juga dapat mencetak dokumen lainnya yakni e-KTP.
“Sebenarnya kita upayakan untuk nol kunjungan, karena semua dokumen nantinya bisa dicetak sendiri. Baik akte kelahiran dan lainnya, bahkan e-KTP nanti juga bisa dicetak sendiri dan itu sudah berlaku di kota-kota besar,” harapnya.
Terkait kendala penerapan inovasi tersebut yang disinyalir belum dapat dijangkau oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat yang berada di daerah pinggiran, Harry menjelaskan, bahwa lambat laun masyarakat juga akan beradaptasi dengan teknologi. Dimana saat ini sebagian besar masyarakat pun telah menggunakan ponsel pintar (smartphone) sebagai alat komunikasi.
“Kita tidak bisa tinggalkan teknologi, semakin hari semakin berkembang. Mau tidak mau masyarakat harus mengikuti. Dimana saat ini masyarakat didaerah pinggiran juga sudah mulai menggunakan smartphone untuk berkomunikasi. Kendala kita di Papua yaitu jaringan, jika akses jaringan bagus otomatis semua masyarakat bisa,” jelasnya.
Guna mengetahui keabsahan atau keaslian dari dokumen yang dicetak secara mandiri, pihaknya akan mengecek keasliannya berdasarkan barkode yang tertera dalam dokumen tersebut. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pemindai akan muncul tanda centang hijau.
“Dokumen yang telah dibarkode, kami mempunyai aplikasi untuk mengetahui keaslian dokumen tersebut sehingga tidak bisa dimanipulasi. Dengan adanya barkode masyarakat tidak perlu lagi melegalisir dan kami sudah sampaikan ke semua instansi pemerintah melalui surat edaran sejak dua bulan lalu. Tetapi dokumen lama yang ada tanda tangannya maka itu perlu legalisir,” tutup Harry. (PB19)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 23 November 2020