Berita Utama

Mengacu pada Kalimantan Utara

JAKARTA – Penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) di Papua disarankan mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2014 di Provinsi Kalimantan Utara. Kala itu, pemerintah tidak merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu ataupun mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam menyelenggarakan pemilihan di provinsi baru Kalimantan Utara.

“Jadi, pemilu di tiga DOB Papua masih mengikuti wilayah induknya, yaitu Provinsi Papua,” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Guspardi Gaus, kemarin. Menurut dia, pola yang digunakan di Kalimantan Utara pada 2014 itu bisa diterapkan untuk menggelar pemilu di tiga provinsi baru di Papua.

Undang-undang pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua disahkan oleh DPR pada 30 Juni lalu. Dengan pemekaran wilayah tersebut, Papua kini memiliki tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Guspardi menuturkan, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni lalu. Bahkan, pada 1-14 Agustus mendatang, penyelenggara bakal memulai tahap pendaftaran partai politik peserta pemilu. Karena itu, waktu yang tersedia tidak cukup untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu. “Bahkan revisi itu nanti bisa melebar ke mana-mana pembahasannya,” kata dia.

Selain merevisi UU Pemilu, kata Guspardi, pemerintah memang bisa menerbitkan perpu yang relatif lebih cepat prosesnya. Hanya, penerbitan perpu mempunyai syarat ketat dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat. “Apakah sekarang dianggap situasi sedang genting?” katanya.

Merujuk pada Provinsi Kalimantan Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, kata Guspardi, provinsi baru itu tidak langsung mempunyai daerah pemilihan (dapil). Alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara diperoleh dari sebagian kursi legislator provinsi induk sebelum pemekaran, yaitu Kalimantan Timur. “Pada Pemilu 2019, Kalimantan Utara baru memiliki dapil sendiri yang terpisah dari provinsi induk,” ucap dia.

Pola serupa bisa diterapkan untuk tiga daerah otonomi baru di Papua pada Pemilu 2024. Tiga wilayah baru hasil pemekaran Provinsi Papua itu akan memiliki dapil sendiri pada Pemilu 2029. “Jadi, untuk tiga DOB Papua tetap mengikuti dapil seperti biasa untuk DPR pada Pemilu 2024,” katanya. “Namun, untuk DPRD provinsi, nanti menyesuaikan seperti konsep yang pernah diterapkan saat pemekaran di Kalimantan.”

Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, berdasarkan undang-undang pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua, pemilihan legislatif untuk DPR dan DPRD memang dimungkinkan meniru pola yang pernah diterapkan di Kalimantan Utara pada Pemilu 2014. “Bunyi pasal undang-undang pembentukan Kalimantan Utara dan DOB Papua itu sama,” kata komisioner KPU periode 2012-2017 tersebut.

Dalam undang-undang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, kata Hadar, DPRD provinsi baru dibentuk melalui hasil Pemilu 2014 di provinsi induknya, yakni Kalimantan Timur. Jadi, hasil pemilu di Kalimantan Timur dibagi untuk menghitung kursi DPRD untuk Kalimantan Utara. “KPU bisa menghitung pembagian kursi itu karena ada caranya.”

Misalnya, kata Hadar, dalam Pasal 12 ayat 2 UU DOB Papua Selatan disebutkan, anggota DPR Papua Selatan untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024. “Jadi, kalau berdasarkan klausul hasil pemilu, maknanya pemilu jalan dulu. Nanti hasil pemilu itu dihitung kembali dan didapatkan hitungan pengisian anggota DPRD di provinsi baru,” ucapnya. “Jadi, sebenarnya pesan pada Pasal 12 UU DOB Papua, tidak perlu ikut pemilu.”

Di sisi lain, Hadar menambahkan, dalam Pasal 20 UU DOB Papua disebutkan, pemilihan DPR, DPD, dan DPR Papua Selatan, Tengah, ataupun Pegunungan mesti dilakukan secara mandiri sebagai provinsi baru pada Pemilu 2024. “Pasal 20 ini bias karena isinya tidak tegas seperti di Pasal 12,” katanya. Karena itu, pemerintah perlu segera memutuskan rencana untuk merevisi UU Pemilu.

Revisi itu wajib dilakukan lantaran UU Pemilu Tahun 2017 telah mengunci jumlah dapil dan anggota DPR ataupun DPRD dalam lampiran. “Artinya, dengan adanya tiga provinsi baru itu, lampiran soal dapil dan jumlah legislator perlu diubah,” katanya. “Kapan mau direvisi, ini harus segera diputuskan untuk menentukan langkah penyelenggaraan pemilu.” (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.