Mengadukan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
JAKARTA – Lewat surat terbuka, para penyidik polisi KPK menyatakan keberatan atas pemberhentian Endar Priantoro. Mereka juga mengancam akan kembali ke kepolisian jika pimpinan KPK tetap memaksakan untuk memberhentikan Endar.
Di samping itu, mereka berencana mengadukan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. “(Kami) akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas memeriksa dan mengaudit pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan sewenang-wenang,” kata penyidik, dikutip dari surat terbuka mereka.
Saat ditemui, Endar juga heran karena pimpinan KPK mengabaikan surat dari Kapolri Jenderal Listyo. “Ini menjadi suatu hal yang tidak baik,” kata Endar. Ia mengatakan rencana pengembalian dirinya ke kepolisian sudah lama direncanakan oleh pimpinan KPK. Bahkan Firli pernah menyampaikan secara lisan mengenai keinginan untuk mengembalikan Endar dan Karyoto ke kepolisian.
Atas pemberhentian ini, Endar berencana mengadukan pimpinan KPK dan Cahya Harefa ke Dewan Pengawas. “Tapi akan konsultasi dulu ke Dewan Pengawas,” kata dia. “Yang akan saya laporkan adalah Sekjen Cahya.”
Di samping Endar dan penyidik KPK, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) lebih dulu mengadukan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atas pemberhentian Endar. “Kami sudah melaporkannya hari ini,” kata Ketua Umum KAMI, Sultoni.
Ia menuding Firli bertindak tidak profesional dan sewenang-wenang atas pemberhentian Endar. Sultoni menilai pengembalian Endar ke kepolisian itu tidak disertai alasan yang jelas.
Ali Fikri membantah tudingan bahwa pemberhentian Endar sarat akan konflik kepentingan. Ia mengklaim Endar dikembalikan ke kepolisian karena masa tugasnya di KPK sudah berakhir. “Kami sudah kirim surat pemberhentian masa tugasnya kepada pimpinan Polri dan menunjuk pelaksana tugas di posisinya,” kata Ali.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak Firli dan Cahya Harefa mencabut surat keputusan pengembalian Endar ke kepolisian. Ia berpendapat KPK semestinya menghormati Kapolri Jenderal Listyo, yang mengizinkan Endar Priantoro tetap berkarier di KPK. “Pimpinan KPK jangan melakukan kebijakan kontroversial, apalagi masa kepemimpinan tinggal hitungan bulan,” kata Yudi. “Dewan Pengawas KPK harus proaktif turun tangan periksa semua pemimpin KPK yang terlibat, termasuk Sekretaris Jenderal,” pungkasnya. (TEM)