Mengancam Iklim Demokrasi
JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beringsut mendengar putusan tersebut. PDIP menyatakan Mahkamah Konstitusi sudah secara tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden. “Atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, mengutip pernyataan Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri dikutip Antara, Jumat (3/3/2023).
Menurut Hasto, PDIP tetap mendukung KPU agar menjalankan tahapan Pemilu 2024 tepat waktu. PDIP mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan. Karena itu, pengujian atas keberatan terhadap tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. “Hal ini demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik pemilihan umum setiap lima tahun sekali.”
Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga melihat ancaman demokrasi bila putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tetap dijalankan. Dia curiga, ini merupakan bagian dari agenda upaya perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini digaungkan penguasa. “Memang dari dulu ada upaya pergerakan penundaaan pemilu dengan berbagai cara,” ucap Feri.
Logika sederhananya, dia menjelaskan, pengadilan negeri jelas tak memiliki yurisdiksi ataupun berwenang menjatuhkan putusan yang berimplikasi pada penundaan Pemilu 2024. Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemilu tidak mengenal mekanisme penundaan tahapan pemilu secara nasional. Penundaan hanya dapat dilakukan di tingkat daerah, misalnya karena alasan bencana atau penyelesaian sengketa pemilu. Feri melihat putusan ini bakal menabrak konstitusi bila dijalankan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengajak KPU melawan habis-habisan putusan janggal ini. “Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum, dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Hak pemilu itu bukan hak perdata KPU,” kata Mahfud dalam keterangan yang ia unggah di akun Instragramnya.
Mahfud menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Vonis penundaan pemilu juga dapat memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi menjelang Pemilu 2024. “Sengketa pemilu hanya dapat dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Tidak ada hukuman berupa penundaan pemilu yang bisa ditetapkan pengadilan negeri.” (ANT)