Mengurangi Beban Petugas Pemungutan Suara
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan berbagai skenario untuk mengurangi beban kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. KPU menyiapkan skenario tersebut karena melihat beban badan ad hoc yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut cukup berat, dari pencoblosan hingga penghitungan suara.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan selama ini proses pungut hitung dan penyalinan konvensional pemungutan suara membutuhkan waktu lama dan tenaga ekstra petugas KPPS. Berdasarkan kajian KPU pada pemilu terdahulu, sebagian besar petugas KPPS baru bisa menyelesaikan proses pungut hitung suara pada dinihari. “Kami tidak mau itu terjadi lagi. Makanya kami membuat sejumlah terobosan,” kata Idham, Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan, KPU berencana menggunakan metode paralel penghitungan suara. Misalnya, KPPS akan dibagi dua panel saat penghitungan suara. Panel A akan menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Lalu panel B akan menghitung perolehan suara pemilu anggota legislatif.
KPU, kata Idham, sudah mensimulasi metode penghitungan perolehan suara secara paralel tersebut. Hasilnya, waktu penghitungan suara dapat dipangkas beberapa jam. “Metode panel ini dapat memangkas waktu dari selesai dinihari menjadi pukul 22.00,” kata dia. “Kami berharap terobosan ini bisa mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat TPS.”
Pada Pemilu 2019, petugas KPPS menghitung perolehan suara hingga lebih dari 24 jam. Mereka menghitung hasil perolehan suara pemilihan presiden, anggota legislatif, dan anggota DPD. Kondisi itu membuat petugas KPPS kelelahan. Tercatat 894 petugas KPPS meninggal akibat kelelahan dan 5.175 lainnya jatuh sakit.
Pengalaman ini mendorong KPU menggunakan e-rekapitulasi lewat Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap). Aplikasi penghitungan perolehan suara ini mulai digunakan dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2020.
Cara kerjanya, petugas KPPS akan memotret hasil penghitungan suara yang disalin dalam formulir C1. Lalu foto tersebut diunggah di aplikasi Sirekap. Panitia pemilihan kecamatan hingga KPU dapat mengakses foto formulir C1 yang ada di Sirekap tersebut. Publik nantinya juga bisa mengakses foto formulir C1 ini.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan lembaganya tengah mengembangkan sejumlah fitur Sirekap. “Kami sedang menyiapkan sistem ini dengan basis Android ataupun iOS, lalu offline dan online,” kata dia, kemarin.
Betty mengklaim hasil pemotretan Sirekap akan lebih presisi dibanding versi terdahulu. Semua foto formulir C1 tersebut nantinya ditayangkan dalam aplikasi Sirekap ataupun di situs web Informasipemilu.kpu.go.id.
Upaya lain, kata Betty, KPU memperbaiki formulir C1 agar lebih ramah dengan Apriltag, yaitu sistem penanda fidusia. Teknologi penanda itu akan memungkinkan petugas KPPS memotret formulir C1 dengan menggunakan kamera dari semua jenis telepon seluler. “Kelebihan Apriltag ini bisa langsung mengambil gambar dan fokus,” ujarnya.
Betty melanjutkan, petugas KPPS juga akan tetap memberikan salinan fisik formulir C1 kepada para pihak yang berhak menerima, seperti saksi peserta pemilu, pengawas pemilu, dan panitia pemungutan suara (PPS). “Dua mekanisme ini untuk memudahkan publik mengawasi,” kata Betty.
KPU juga mengalokasikan anggaran sewa mesin fotokopi yang akan digunakan petugas KPPS untuk menggandakan formulir C1. Dengan begitu, petugas KPPS tidak perlu lagi menyalin ulang satu per satu formulir C1 yang akan diberikan ke berbagai pihak tersebut. Tapi petugas KPPS cukup mengopinya. “Setiap fotokopi formulir C1 itu wajib ditandatangani dengan cap basah,” kata Betty.
Dosen hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengapresiasi upaya KPU menyederhanakan proses pungut hitung agar beban petugas pemilu berkurang. “Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah mendigitalisasi pencatatan hasil penghitungan suara di TPS yang akan diberikan sebagai salinan kepada saksi,” kata Titi. Ia berharap pemilu kali ini tidak lagi mengorbankan jiwa para petugas KPPS akibat beban kerja yang terlalu berat. (TEM)