Berita Utama

Menolak MPR Jadi Lembaga Tertingi Negara

JAKARTA – Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengembalikan wewenang lembaga itu seperti sebelum amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai rencana tersebut sudah tidak relevan dengan konteks politik Indonesia saat ini.

“Pengembalian wewenang politik yang besar kepada MPR itu enggak dibutuhkan dalam konteks ketatanegaraan saat ini,” kata Ujang, Rabu (16/8/2023), dilansir Koran Tempo.

Ujang berpendapat rencana MPR ini merupakan langkah mundur demokrasi. Sebab, pengembalian wewenang MPR seperti dulu berarti menjadikannya sebagai lembaga tertinggi negara. Selanjutnya, MPR akan berwenang memilih presiden dan wakil presiden, yang berarti menghapus sistem pemilihan presiden secara langsung.

Selain itu, kata Ujang, MPR akan berhak menetapkan UUD dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. “Seperti masa Orde Baru,” ucapnya.

Usulan untuk mengembalikan wewenang MPR ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR, kemarin. Bambang mengatakan pengembalian wewenang MPR ini penting untuk mengantisipasi keadaan genting, seperti perang, pandemi Covid-19, dan pemberontakan menjelang pemilu. Sebab, UUD sudah menetapkan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. “Jika itu terjadi, lembaga manakah yang akan berwenang menunda pelaksanaan pemilu?” ujar Bambang.

Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, periode setelah 25 tahun reformasi saat ini menjadi kesempatan yang tepat untuk menata kembali lembaga-lembaga negara lewat amendemen UUD. Ia mengakui perubahan UUD ini masih terdengar tabu di masyarakat, tapi tidak harus dihindari.

Pidato Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti juga senada dengan Bambang. La Nyalla menyatakan pentingnya mengembalikan MPR seperti rumusan awal para pendiri bangsa. “Salah satunya dengan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara,” katanya.

Ujang Komaruddin menilai usulan Bambang dan La Nyalla tersebut tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat, melainkan kebutuhan sekelompok elite politik. Ia khawatir ada keinginan terselubung di balik rencana pengembalian kewenangan MPR tersebut.

“Jika pengembalian wewenang ini ditempuh dengan cara amendemen, semua sistem ketatanegaraan harus diubah,” kata dia.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menganggap usulan pengembalian wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara ini sangat berbahaya dan berlebihan. “Kalau berhasil digolkan melalui amendemen UUD, bukan tidak mungkin ke depan pemilihan presiden akan diambil alih MPR. Ini bahaya bagi demokrasi,” kata Adi.

Menurut Adi, sistem politik Indonesia saat ini sudah baik, di mana MPR ditempatkan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Ia khawatir MPR akan merasa superior seperti pada masa Orde Baru ketika kembali diberi mandat sebagai lembaga tertinggi negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan perubahan UUD yang digaungkan Bambang Soesatyo dan La Nyalla tidak melanggar konstitusi. “Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikannya sesuai dengan kebutuhan generasi,” kata Mahfud, dilansir Antara.

Ketua Partai NasDem Surya Paloh, yang menghadiri sidang tahunan MPR, menilai usulan Bambang tersebut merupakan ide yang baik. “Konsekuensinya nanti adalah pemilihan presiden tidak lagi secara langsung, melainkan ditempatkan melalui proses pemilihan di MPR. Ini luar biasa, pikiran-pikiran yang bagus, ya, kan?” kata Surya di gedung MPR. Ia berharap usulan tersebut bisa direalisasi secara konkret.

Anggota MPR dari Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yaitu presiden dan wakil presiden dipilih rakyat secara langsung.

“Sistem pemilihan presiden-wakil presiden oleh rakyat secara langsung sudah sangat baik dan ideal,” kata Guspardi. Ia menilai tidak ada kegentingan sehingga harus mengembalikan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. (TEM/ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: