Berita Utama

Menyelisik Aliran Suap Pengamanan Perkara Korupsi BTS

JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menyelisik sejumlah nama yang disinyalir menerima aliran duit suap perkara proyek base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo. Kabar teranyar, tim penyidik disebut-sebut menggeledah rumah Nistra Yohan, staf ahli anggota Komisi I Bidang Komunikasi dan Pertahanan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

“Ada penggeledahan, tapi tempatnya saya enggak tahu persis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dilansir Tempo, Selasa (4/7/2023).

Ketut tak membantah ataupun mengamini saat ditanya bahwa tempat yang digeledah tim penyidik adalah rumah Nistra Yohan. Ketut menyebutkan bakal memberikan keterangan resmi seusai penggeledahan.

Nama Nistra Yohan sebelumnya muncul dalam proses penyidikan atas tersangka korupsi BTS 4G Windi Purnama. Windi merupakan kaki tangan komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, yang disebut diminta menyerahkan uang suap pengamanan perkara senilai Rp 243 miliar ke berbagai kalangan. Penyerahan uang juga diberikan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan.

Kepada penyidik, Windi mengaku pernah menyerahkan koper berisi duit kepada Nistra Yohan pada medio 2021-2022. Penyerahan pertama dilakukan di rumah Nistra di Gandul dalam bentuk duit pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Proses penyerahan bermula dari pesan pendek Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, kepada Windi. “Anang mengirim nomor kontak Nistra melalui aplikasi WhatsApp,” ujar penyidik menirukan pernyataan Windi.

Setelah itu, Windi menghubungi Irwan Hermawan ihwal pengiriman uang ke Nistra. Irwan menjawab bahwa uang puluhan miliar rupiah itu bakal diberikan ke Komisi I DPR melalui Nistra. Windi lantas mengontak Nistra untuk janjian bertemu di Swiss-Belhotel, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sesampai di lokasi, Nistra mengarahkan agar uang diserahkan di rumahnya di Gandul, Depok. Windi menggunakan mobil Toyota Calya oranye saat membawa uang tersebut.

Pada penyerahan kedua, Anang kembali menghubungi Windi dengan cara yang sama: mengirim kontak Nistra dan meminta agar uang diantarkan. Windi lalu menghubungi Irwan yang sudah menyiapkan uangnya. Saat itu disepakati penyerahan uang dilakukan di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Irwan, total uang yang diberikan kepada Nistra dalam dua tahap mencapai Rp 70 miliar.

Uang-uang tersebut dikepul oleh Anang, Irwan, dan Windi dari para perusahaan yang mengerjakan proyek menara BTS 4G. Tujuannya disebut untuk menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka juga disebut mengepul uang dari Jemy Sutjiawan senilai Rp 37 miliar. Jemy merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek BTS 4G. Penyelidikan kasus rasuah BTS 4G dimulai sejak November 2022. Jemy beberapa kali diperiksa Kejaksaan Agung. Jemy juga disebut menjadi penghubung konsorsium PT Fiberhome-PT Telkominfra-PT Multi Trans Data dalam proyek BTS 4G.

Adapun anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra, Sugiono, menyebutkan Nistra Yohan sudah tidak menjadi asistennya sejak Januari lalu. Dia juga membantah jika dikatakan menerima aliran uang dari para kontraktor proyek BTS 4G untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Agung. “Saya tidak tahu soal aliran dana tersebut ke Komisi I DPR,” kata Sugiono.

Kresna Hutauruk, pengacara Anang Achmad Latif, enggan merespons tuduhan terhadap kliennya yang disebut memerintahkan agar mengirim uang ke beberapa orang, termasuk Nistra. Adapun Handika Honggowongso, pengacara Irwan Hermawan, menyatakan kliennya terpaksa melakukan pengiriman uang tersebut. “Ada tekanan kepada klien kami dan kebutuhan agar menyelesaikan persoalan hukum.”

Selain kepada Nistra, Anang dan kelompoknya mengirim uang ke beberapa nama lainnya. Misalnya, ke seorang pengusaha tambang nikel bernama Windu Aji Sutanto senilai Rp 75 miliar. Windu tidak merespons ketika dimintai keterangan ihwal hal ini. Pemberian uang juga dilakukan untuk direksi PT Pertamina bernama Erry Sugiharto yang diduga menerima uang Rp 10 miliar.

Adapun Erry Sugiharto membantah jika dikatakan pernah memiliki hubungan dengan proyek BTS 4G. Dia menegaskan tidak mempunyai hubungan dengan orang-orang yang mengerjakan ataupun kegiatan pelaksanaan proyek tersebut. “Saya tidak membenarkan informasi yang beredar bahwa saya terkait dan menerima uang dari proyek tersebut,” ucap Erry secara tertulis.

Dia mengaku siap jika Kejaksaan Agung sewaktu-waktu memanggilnya untuk menjelaskan persoalan ini. Sebagai warga negara, Erry mengaku bakal menghormati dan mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus BTS 4G. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *