Menyelisik Pidana dalam Kebocoran Dokumen KPK
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima aduan tentang dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, mengatakan kepolisian pasti akan menelaah setiap laporan untuk dinilai layak ditindaklanjuti ataukah tidak.
“Kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan ditelaah, ya, laporannya kayak apa,” kata Karyoto, Senin (10/4/2023). “Kami sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu. Kalau layak diselidiki, kita selidiki, ya, untuk seterusnya.”
Dugaan tentang pembocoran dokumen penyelidikan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM itu sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan itu ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 7 April lalu. Adapun orang yang dilaporkan adalah pimpinan KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai dokumen penyelidikan itu bersifat rahasia sehingga pembocoran dokumen bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, MAKI melaporkan kasus ini ke kepolisian agar diselidiki. “Dua orang terlapornya. Aku enggak bisa sebutkan nama terlapornya,” kata Boyamin.
Boyamin menduga ada lima tindak pidana yang terjadi dalam pembocoran dokumen tersebut, yaitu menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak beperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. “Diduga terjadi pada 28 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023,” ucap dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pengaduan dari MAKI tersebut. Namun dia enggan menjelaskan tindak lanjut laporan tersebut. “Sudah ada pernyataan dari Kapolda. Kami telaah dulu. Kalau layak diselidiki, kami lanjutkan,” kata Trunoyudo. (ANT)