Minim Implementasi UU PDP
JAKARTA – Pegiat isu hak digital, Ellen Kusuma, mengatakan transfer data dan informasi kesehatan semestinya merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Harus dibaca secara kritis, apakah pasal transfer data dan informasi kesehatan ini sudah memenuhi prinsip UU PDP dan memenuhi hak-hak subyek data pribadi?” kata Ellen.
Berpendapat senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyebutkan pasal transfer data dan informasi kesehatan yang termaktub dalam RUU Kesehatan sarat kepentingan komersial serta berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang. “Kondisi ini rentan disalahgunakan,” ujar Tulus.
Adapun Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menduga keberadaan RUU Kesehatan ini untuk kepentingan kapitalisme. “Kalau genom mudah diakses, akan menjadi jalan yang mudah bagi kapitalisme untuk mengendalikan bisnis dan ekonomi di Indonesia,” kata Isnur.
Anggota Komisi Kesehatan DPR, Irma Suryani Chaniago, mengatakan pasal yang mengatur transfer data dan informasi kesehatan dalam RUU Kesehatan telah dijamin pelindungannya oleh penyelenggara sistem informasi kesehatan. Politikus Partai NasDem ini berdalih bahwa pemrosesan data dan informasi kesehatan wajib mendapat persetujuan subyek data. “Pelaksanaannya seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah sesuai dengan UU PDP,” ucap Irma.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, belum menjawab permintaan konfirmasi wartawan soal transfer data kesehatan ke luar negeri ataupun keberadaan BGSi tersebut. “Saya konsolidasikan dulu dengan unit terkait,” kata Nadia. (TEM)