Berita UtamaInforial

MRP Siap Serahkan Hasil RDP kepada Presiden

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) menyatakan siap menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tahap I dan II langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Penyerahan hasil RDP tersebut akan dilaksanakan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jayapura, Papua, pada 24-25 November 2020.

Dalam RDP itu, Gubernur Papua dan Papua Barat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya tentang efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus selama 20 tahun di tanah Papua.

Ketua Pokja Adat MRPB, Abraham Ramar membenarkan rencana penyerahan hasil RDP tentang pelaksanaan UU Otsus tersebut, secara langsung kepada pemerintah pusat.

“Hasil RDP Wilayah di dua wilayah adat yang diinisiasi MRPB kemarin juga akan kita serahkan kepada Presiden. Ini sebagai bentuk ungkapan dan jeritan suara hati orang asli Papua,” ujarnya kepada Papua Barat News di Manokwari, Kamis (12/11/2020).

Ramar menegaskan, pihaknya tidak akan menambahkan atau mengurangi satu poin pun hasil RDP masyarakat adat, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat itu.

“Tugas MRP adalah memfasilitasi untuk penyampaian aspirasi masyarakat asli Papua kepada Presiden selaku kepala Negara dan kepala Pemerintahan. Karena itu tidak ada satu poin pun akan kita kurangi atau hilangkan,” katanya.

Adapaun penyampaian hasil aspirasi orang asli Papua kepada Negara melalui perwakilan tujuh wilayah adat di tanah Papua, yaitu masyarakat adat Tabi, Saireri, La Pago, Mee Pago,  Anim Ha,  Domberai dan Bomberai.

Dikatakan, mekanisme ini dilakukan agar Presiden bersama Gubernur Papua dan Papua Barat menyaksikan dan menerima secara langsung aspirasi orang asli Papua yang sesungguhnya.

“Dalam RDP Umum kami akan memberikan kesempatan kepada wakil tujuh wilayah adat untuk menyampaikan pandangan mereka tentang pelaksanaan Otsus selama ini di tanah Papua,” paparnya.

Singgung tentang kondisi keamanan menjelang pelaksanaan RDP Umum pada 24-25 November mendatang akan memicu terjadinya konflik dan kekerasan, kata Ramar, itu menjadi kewenangan Negara. Menurutnya, mengedepankan faktor keamanan tidak harus mengorbankan aspirasi dan hak untuk berdemokrasi bagi orang asli Papua.

“Peningkatan eskalasi konflik jelang RDPU sepenuhnya menjadi tanggung jawab Negara. Mereka harus menjamin agar RDPU berjalan lancar dan aman,” pungkasnya. (PB22)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 13 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.