Nilai Tukar Petani Papua Barat Turun Tipis
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Nilai tukar petani (NTP) secara keseluruhan di Provinsi Papua Barat pada September 2021, mengalami penurunan tipis sebesar 0,04 persen (month to month/mtm). Yakni, dari 101,08 pada Agustus 2021 turun menjadi 101,04.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Maritje Pattiwaellapia mengatakan, penurunan NTP disebabkan indeks harga yang diterima oleh petani naiknya hanya 0,04 persen lebih rendah dari indeks harga yang dibayarkan petani yaitu 0,08 persen. “NTP ini turun tipis ya,” kata Maritje saat menggelar konferensi, pekan lalu.
Apabila ditinjau dari sub sektor, kata dia, hanya tanaman hortikultura yang mengalami penurunan NTP 1,30 persen. Karena, indeks yang diterima petani hortikultura turun 1,18 persen. Sedangkan, indeks harga yang dibayar petani justru meningkat 0,11 persen.
“Andil dari sub sektor hortikultura terhadap NTP lebih tinggi daripada sub sektor lainnya,” ucap Maritje.
Ia menjelaskan, indeks harga yang diterima petani hortikultura turun karena dipengaruhi turunnya NTP dua kelompok yakni sayur-sayuran dan buah-buahan. Sedangkan kelompok lainnya seperti tanaman obat-obatan tidak mengalami perubahan indeks.
“Peningkatan indeks harga yang dibayar petani hortikultura disumbang oleh naiknya NTP konsumsi rumah tangga dan kelompok BPPBM,” ujar dia.
Selain itu, sambung Maritje, ada empat sub sektor yang mengalami peningkatan NTP. Yakni, tanaman pangan naik 0,23 persen, tanaman perkebunan rakyat 3,05 persen, peternakan 0,25 persen dan perikanan 0,36 persen.
Untuk wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku dan Papua), NTP Papua Barat menempati peringkat ke delapan dari 10 provinsi.
Inflasi perdesaan
BPS Papua Barat mencatat, indeks konsumsi rumah tangga atau inflasi wilayah perdesaan pada September 2021 sebesar 0,09 persen.
Kelompok pengeluaran yang mengalami peningkatan indeks adalah kelompok makanan minuman dan tembakau, kelompok pakian dan alas kaki, kelompok perumahan listrik dan air, kelompok perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kelompok kesehatan, transportasi, kelompok informasi dan jasa keuangan, kelompok rekreasi budaya dan olahraga, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya. (PB15)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 7 Oktober 2021