Berita UtamaInforial

Papua Barat Alokasikan Bantuan Hibah Capai Rp 375, 831 Miliar

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana bantuan hibah untuk lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi mitra pemerintah dalam anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, menembus Rp 375.831.778 Miliar.  Komitmen dukungan angggaran bagi sejumlah lembaga di Papua Barat merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi gubernur selama lima tahun jabatan.

Gubernur Papua Barat,  Dominggus Mandacan meminta dukungan seluruh lembaga penerima bantuan untuk menggunakan anggaran secara tepat dan dapat menyusun laporan pertanggung jawaban kepada pemerintah.

“Kami berharap agar dana bantuan yang ada digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya kepada penerima bantuan hibah di Manokwari, Senin (31/5/2021).

Dominggus meminta seluruh masyarakat dan perwakilan lembaga sosial kemasyarakatan maupun keagamaan serta mitra pemerintah dapat memahami kondisi keuangan daerah. Karena itu menurutnya, tidak seluruh kebutuhan lembaga atau masyarakat dipenuhi melalui dana hibah.  Diakuinya telah banyak lembaga yang dibantu melalui alokasi dana hibah namun masih banyak juga yang belum tersentuh.  Dirinya optimis lembaga dan masyarakat di Papua Barat seluruhnya menjadi perhatian utama pemerintah.

“Banyak yang kita bantu tetapi banyak juga yang belum karena memang wilayah kita sangat luas meliputi 12 kabupaten dan 1 kota,” terangnya.

Senada,  Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Papua Barat, Yan Mosso menambahkan,  seluruh penerima hibah telah memahami kondisi keuangan daerah di tahun 2021 ini yang menurun pasca pandemi Covid-19. Namun demikian,  pemerintah melalui gubernur berupaya agar dukungan anggaran hibah provinsi dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Pemerintah tetap akan membantu namun secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” bebernya.

Yan menambahkan selain penyaluran hibah juga dilakukan sosialisasi terkait pelaksanaan dan ketentuan penggunaan dana hibah sesuai amanat Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).

“Selain penyerahan kita juga laksanakan sosialisasi terkait lembaga penerima hibah, mekanisme penggunaannya serta penyusunan pelaporan akhir,” pungkasnya.  (PB22)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 2 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.