Papua Barat Antisipasi Penularan Rabies dengan Vaksinasi Hewan
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan antisipasi penularan penyakit rabies ke masyarakat dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan milik warga.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Papua Barat melaporkan telah menyiapkan 1.000 dosis vaksin hewan ternak guna mengantisipasi penularan penyakit rabies pada tujuh kabupaten di provinsi tersebut.
“Kami sudah siapkan 1.000 dosis untuk vaksinasi ke kabupaten-kabupaten,” kata Kepala Dinas PKH Papua Barat drh Hendrikus Faten di Manokwari, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan pemberian vaksin bermanfaat meningkatkan kekebalan atau antibodi pada hewan ternak sehingga mampu melawan mikro-organisme penyebab penyakit.
Selain itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten di Papua Barat tetap memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak dan daging yang masuk ke Papua Barat.
Hingga saat ini, Papua Barat tidak menerima pengiriman hewan ternak dan daging dari wilayah yang telah terkontaminasi dengan penyakit rabies seperti Nusa Tenggara Timur dan Bali.
“Semua pengiriman hewan ternak dan daging wajib kantongi sertifikat karantina,” ujar Hendrikus.
Ia memastikan bahwa wabah rabies belum ditemukan di Papua Barat, oleh sebabnya pemerintah daerah menerapkan berbagai langkah antisipatif sejak dini.
Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah darat dan pesisir pantai, melainkan transportasi laut yang memelihara hewan.
“Jadi hewan peliharaan yang dibawa pelaut juga diberikan suntikan vaksin,” jelas Hendrikus.
Ia menerangkan prosedur pengiriman hewan ternak, daging ternak maupun produk turunan ternak telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah NKRI.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha atau distributor hewan ternak, daging ternak dan produk ternak turunan di seluruh wilayah Papua Barat.
“Pemerintah daerah berikan pembinaan-pembinaan ke seluruh distributor supaya tertib aturan,” ujar Hendrikus.
Ia menerangkan jumlah dokter hewan di Papua Barat sangat terbatas meliputi provinsi lima orang, Kabupaten Manokwari satu orang, Fakfak dua orang, Kaimana satu orang, dan Teluk Bintuni satu orang.
Sementara kabupaten lainnya yaitu Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama tidak memiliki dokter hewan.
“Kalau yang tidak punya dokter hewan, kepala daerah bisa angkat pejabat otoritas veteriner yang berkompeten di bidang kesehatan hewan,” ujar dia. (SWF)