Berita UtamaInforial

Papua Barat Diminta Integrasi Lahan Eks Konsesi Sawit dalam Revisi RTRW

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Provinsi Papua Barat dapat mengintegrasikan lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW di mana lahan konsesi sawit menjadi wilayah adat. Untuk memperkuat ini, kepala daerah perlu mengeluarkan SK bagi yang belum ada. SK masyarakat hukum adat,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Kamis pekan lalu di Manokwari.

Proses evaluasi izin sawit, sambung dia, telah berhasil mencabut izin konsesi seluas 324 ribu hektar dan 335 ribu hektar masih dalam proses evaluasi. Dari sekitar 71 ribu hektar yang sudah ditanami, hanya 17 ribu hektar yang membayar pajak PBBP5L.

“KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit tersebut,” ujar Dian.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menuturkan, pihaknya sedang melaksanakan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan seperti hutan lindung, konservasi, pemukiman, industri dan sebagainya. Dominggus berkomitmen bahwa Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

“Evaluasi izin sawit terhadap 24 perusahaan ini berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya karena ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan SDA. Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi pada saat yang bersamaan dapat memberi manfaat untuk negara, daerah dan masyarakat,” tutur Dominggus.

Terkait dengan pajak, Dominggus berjanji akan meninjau kembali untuk dilakukan evaluasi. Dengan adanya pengembalian lahan, maka dapat dimanfaatkan secara bijak.

Menutup pertemuan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra memberikan sejumlah arahan. Pertama, memastikan setelah evaluasi dan rencana aksi selesai, lahan-lahan eks konsesi tersebut dijaga, dirawat dan dikuasai secara fisik karena menurutnya penguasaan fisik punya nilai tersendiri. Kedua, jelas program pemanfaatannya dilihat dari berbagai perspektif karena belum tentu semua satu suara.

“Lalu terakhir, quick win nya apa? Langkah konkritnya apa yang akan kita lakukan dalam waktu dekat? Misalnya pembuatan patok atau spasial. Karena setiap pernyataan dan tindakan pasti mempunyai efek. Kunci komitmen semua pihak. Cegah euforia masyarakat jangan sampai berlebihan,” tegas Surya.

Sinergi antar Gakkum

KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas tindak lanjut penegakan hukum (Gakkum) atas hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang melanggar aturan LHK.

Ada enam perusahaan yang dilakukan pemeriksaan oleh Gakkum KLHK karena melanggar. Misalnya berada dalam indikatif ekosistem gambut, di kawasan hutan, penanaman di luar HGU, tidak mempunyai izin pemanfaatan kayu, tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

KPK menekankan pentingnya kelanjutan dari temuan pemeriksaan gakkum. “Sekecil apapun sanksi dan temuannya, kejar sampai dapat,” pungkas Dian. (RLS/PB15)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 7 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.