Papua Barat Matangkan Usulan Revisi UU Otsus
- Pemprov akan undang DPRD dan MRPB
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mematangkan usulan prioritas daerah ke pemerintah pusat terkait rencana pembahasan usulan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Prioritas utama yang menjadi usulan adalah pemberian kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat kepada daerah.
Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Abner Singgir mengatakan usulan utama pemerintah daerah sesuai arahan gubernur yakni pemberian kewenangan pengelolaan SDA kepada daerah dalam hal ini kepada provinsi. Kewenangan pengelolaan dan perizinan terkait pengembangan daerah sepenuhnya diberikan kepada daerah. Karena sampai saat ini pengelolaan aset dan kekayaan alam di daerah masih dipegang oleh pemerintah pusat.
“Sesuai arahan gubernur kami hanya minta pemberian kewenangan pengelolaan SDA dapat diberikan kepada daerah,” ujar Singgir di Manokwari, Sabtu 24 April 2021.
Singgir menyebutkan permintaan pemberian kewenangan pengelolaan SDA kepada daerah oleh gubernur sejalan dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat. Dukungan dua lembaga perwakilan orang Papua Kata dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Karena itu diakuinya, daerah lebih mengutamakan pemberian kewenangan pengelolaan SDA dari pada usulan pemekaran wilayah dan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional bagi Papua dan Papua Barat.
“Kami akan undang DPR dan MRPB untuk menyamakan persepsi terkait usulan prioritas daerah kepada Mendagri dalam pembahasan revisi Otsus,” jelasnya.
Ia meminta Pemerintah Pusat memperhatikan secara serius usulan dari daerah. Pasalnya sikap acuh pemerintah pusat dalam mengakomodir pokok pikiran usulan prioritas daerah maka dapat menciptakan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Selama pengelolaan SDA sebut Abner, masih dikontrol oleh pusat maka potensi pengembangan daerah tidak dapat berjalan maksimal sesuai amanat UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001.
“Harus ada kewenangan di antaranya pengelolaan SDA, yang diberikan kepada daerah,” terang Singgir.
Senada, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menyatakan DPR mendukung usulan gubernur terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan SDA kepada daerah. Diakuinya, selama Otsus berjalan 20 tahun di Papua dan Papua Barat, tidak menyentuh secara langsung kepada orang Papua. Hal ini dipengaruhi oleh ketiadaan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
“Harus ada perubahan dalam revisi Otsus sehingga ada kewenangan yang juga diberikan kepada daerah,” sebutnya.
Wonggor merinci selain kewenangan pengelolaan SDA, beberapa kewenangan penting di antaranya, pengaturan kebijakan prosentasi orang asli Papua di lembaga politik seperti DPRD dan Kepala Daerah. Menurutnya dua lembaga ini harus sepenuhnya di berikan bagi orang asli Papua. Selain itu, pengusulan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus diserahkan ke kepada daerah. Karena daerah yang memahami tingkat kabupaten pegawai di suatu daerah.
“Kewenangan mengatur kuota pegawai dan keberadaan orang asli Papua di lembaga politik harus diatur secara jelas sehingga jangan sampai terjadi tidak ada lagi orang Papua di lembaga politik,” pungkasnya. (PB22)
*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 26 April 2021.