Berita UtamaInforial

Papua Barat Tunda Sekolah Tatap Muka

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat berencana menunda sekolah tatap muka lantaran kasus penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Pemprov bakal menunggu kondisi penyebaran Covid-19 terkendali sebelum memulai pertemuan tatap muka (PTM) untuk anak-anak sekolah.

“Pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan. Jika dipaksakan akan sangat berbahaya karena dapat menjadi klaster baru penularan Covid-19,” ujar  Ketua Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Papua Barat, Adolfina Oray kepada awak media di Manokwari, Senin 5 Juli 2021.

Menurut Adolfina, pembukaan sekolah tatap muka dapat dilakukan atas kebijakan kepala daerah dengan persetujuan dan pertimbangan Satuan Tugas Covid-19 Papua Barat.

“Kalau melihat kasus seperti ini tetap waspada tidak melakukan PTM dulu. Melihat angka seperti ini kita harus hati-hati melindungi anak-anak,” kata Adolfina.

Adolfina memprediksi PTM akan ditunda beberapa pekan ke depan, mungkin bersamaan pemberlakukan Instruksi Gubernur tentang PPKM Dasa Wisma RT/RW.

“Kemungkinan ditundanya kalau melihat prediksi tidak hanya satu periode pemberlakuan PPKM Dasa Wisma RT/RW, paling tidak melihat trend angka penularan. Mudah-mudahan angka penularannya cepat turun lagi,” terangnya.

Adolfina mengaku, pihaknya justru menyarankan agar sekolah tetap memberlakukan sekolah luring dan daring. Pasalnya kebijakan pemerintah memperpanjang masa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tetap harus dipatuhi.

“Untuk itu, kami tengah menggodok model pembelajaran daring dan luring yang dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Sementara untuk wilayah pedalaman seperti, Kabupaten Pegunungan Arfak,  Tambrauw, Teluk Wondama,  Maybrat dan Sorong Selatan yang sulit mengakses jaringan internet dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Proses belajar tatap muka dapat dilakukan tetapi harus dengan izin resmi kepala daerah dan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat.

“Sekolah di wilayah zona hijau dapat berjalan secara tatap muka tetapi harus berdasarkan izin kepala daerah dan Gugus Tugas,” pungkasnya. (PB22)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.