Parjal Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat Daerah Sorsel
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat Ronald Mambieuw mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan daerah bawahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), senilai Rp5 Miliar.
“Kejaksaan harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp5 Miliar di Sekertariat Daerah Sorsel. Memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut,” Kata Ronald kepada Papua Barat News, Jumat (20/11/2020) di kediamannya.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus terlibat langsung dalam persoalan dugaan korupsi yang kini sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong itu. Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus memberikan atensi kepada jajaranya di Sorong, agar dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak lenyap seperti kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang menyeret pejabat publik di Sorsel.
“Jangan sampai nanti seperti penanganan kasus korupsi lain, misalnya pengadaan Kapal Cargo di Sorsel yang tidak jelas hingga saat ini. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Papua Barat harus mengawasi langsung penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Ronald.
Sebelumnya, Kamis (19/11/2020), puluhan warga yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Papua Barat dan Laskar Anak Bangsa (LABAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kedatangan mereka diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Papua Barat Rudy Hartono.
Dalam pernyataan sikapnya, Parjal-LABAKI menuntut agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat tegas dan transparan dalam menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bawahan di lingkungan Sekda Sorsel. Kejaksaan diminta tak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
“Jangan tajam kebawah, tumpul keatas. Sudah ada satu kasus dugaan korupsi di Sorsel yang bahkan tersangkanya sudah ditetapkan, tetapi lenyap begitu saja. Jangan sampai yang ini terulang lagi. Tegaslah demi terciptanya penegakan hukum yang hakiki,” kata Ronald.
Sementara, Asintel Rudy Hartono mengaku akan menindaklanjuti aspirasi Parjal-LABAKI untuk memonitoring kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Sorong. Menurutnya, sudah ada lima orang yang akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Sprindik Kejari Sorong.
“Sudah ada lima orang yang akan jalani pemeriksaan. Kami akan kawal ini, kami akan awasi pemeriksaannya. Kasus ini sementara dalam penyidikan dan pasti sampai di persidangan,” kata Rudy.
Informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diduga menyeret pejabat tinggi di Kesekretariatan Daerah Sorsel berinisial DCY. Hingga berita ini diturunkan, DCY yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi.(PB13)