Berita Utama

Parjal: Penjelasan Kabag Hukum Tak Berikan Kepastian

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Organisasi Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat menilai penjelasan Kabag Hukum Setda Manokwari perihal belum adanya Perda tentang Manokwari Kota Injil tidak memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena menurut Parjal Perda tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2018 yang lalu.

“Penetapan Manokwari Kota Injil sudah termuat dalam Perda No 3 Tahun 2018. Hanya saja hingga saat ini belum disosialisasikan,” ujar Ketua Parjal Papua Barat Ronald Mambieuw dalam keterangan di Manokwari, Minggu (7/11/2021).

Ronald mengatakan, alasan belum disosialisasikannya Perda tersebut karena Pandemi Covid-19 merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena sebelum Pandemi terjadi pada awal 2020, Perda tersebut sudah ada.

Sebelumnya juga sudah ada pertemuan antara pemerintah daerah dan para tokoh agama di Gedung Sasana Karya guna membicarakan kelanjutan penerapan Perda tersebut pada tahun 2019.

“Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa Perda No 3 Tahun 2018 masih menunggu penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) serta akan dilakukan pembobotan. Tapi sekarang alasannya karena Covid-19. Ini yang kami katakan tidak memberikan kepastian,” kata dia.

Menurut dia, pemerintah seharusnya dapat mensiasati cara mensosialisasikan Perda No 3 Tahun 2018 tersebut kepada masyarakat. Apabila tidak bisa mengumpulkan orang dalam jumlah yang banyak, maka harus ada alternatif cara atau metode yang digunakan.

“Misalnya dengan menggunakan soom meeting atau melalui media massa yang ada. Ironisnya, dalam tahun 2020 ada sejumlah Perda yang berhasil ditetapkan,” lanjut Ronald.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah dua kali meminta kepada DPRD untuk membuka ruang diskusi terhadap Perda No 3 Tahun 2018 serta Perda No 5 Tahun 2016 tentang Miras. Hal itu dilakukan guna meminta kepastian kepada Pemerintah Daerah. Akan tetapi permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi dengan berbagai alasan.

“Maka pada kesempatan ini kami kembali meminta kepada DPRD agar bisa membuka ruang diskusi terhadap 2 Perda dimaksud,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, dalam keterangan kepada media Kabag Hukum Setda Manokwari juga menyebut sejak tanggal 21 juni 2016 Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat membatalkan Perda No 5 Tahun 2006 tentang Miras. Namun Perda tersebut masih berlaku karena belum ada Perda yang mencabut Perda tersebut dengan alasan menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MIRAS.

“Penjelasan ini sangat keliru dan tidak memberikan kepastian Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Manokwari. Sebab  Peraturan Daerah 5 tahun 2006 tentang Miras sudah dibatalkan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 belum dilakukan pencabutan/revisi oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Manokwari,” pungkasnya. (PB25)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 8 November 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.