Berita Utama

Parpol Mana Terbanyak Daftarkan Eks Terpidana Korupsi?

JAKARTA – Sejumlah bakal calon legislator dan senator yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Partai politik mana yang paling banyak menyumbang daftar bacaleg yang pernah dipidana terkait rasywah?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir, setidaknya ada 52 bacaleg untuk DPR RI yang merupakan mantan terpidana. KPU tak melansir apa saja kejahatan yang dilakukan masing-masing bacaleg, hanya tanggal bebasnya yang relevan untuk syarat diloloskan sebagai caleg. Di antara syarat itu, para terpidana divonis bersalah untuk pidana yang ancamannya minimal lima tahun penjara. Selain itu, para terpidana juga boleh mencalonkan diri minimal lima tahun setelah dibebaskan kecuali hakim menjatuhkan vonis larangan berpolitik.

Merujuk data yang dilansir KPU, Partai Golkar mendaftarkan sembilan nama mantan terpidana. Dari jumlah itu, semuanya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Yang kasusnya mengemuka adalah Nurdin Halid di Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Mantan ketua umum PSSI itu terbukti terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog melalui kasasi di MA pada 2007.

Pada peringkat selanjutnya ada Partai Nasdem. Dari enam mantan terpidana yang mereka daftarkan, lima di antaranya adalah mantan terpidana kasus korupsi. Lima nama tersebut adalah Abdillah, Budi Antoni Aljufri, Eep Hidayat, Dikdik Darmika, dan Sani Ariyanto.

Di antara daftar itu, yang kasusnya menggemparkan adalah Budi Antoni Aljufri yang maju di dapil Sumatra Selatan II dengan nomor urut 9. Budi merupakan mantan bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati. Ia divonis bersalah pada 2016.

Daftar yang agak berbeda disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW juga menyertakan Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Dia terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai gubernur Aceh pada 2005. Pada 2019, ia juga divonis bersalah dalam kasus penipuan.

Selain itu, ICW juga mencatat nama Rahudman Harahap yang didaftarkan Nasdem di Dapil Sumatra Utara I dengan nomor urut 4. Ia terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan. Ia sempat divonis bebas pengadilan negeri pada 2015, kemudian divonis bersalah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi oleh jaksa penuntut, dan dibebaskan lagi melalui peninjauan kembali di MA.

Jika ditotal dari data KPU dan ICW, ada tujuh mantan terpidana korupsi yang dicalonkan Nasdem. Namun, patut dicatat, vonis beberapa di antaranya ada yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Partai Demokrat, merujuk pada catatan KPU, mendaftarkan tiga mantan terpidana korupsi sebagai bacaleg. Mereka ialah Evy Susanti yang merupakan istri mantan gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, mantan wakil bupati Maluku Tenggara Barat Lukas Uwuratuw, dan mantan gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.

PKB juga mencalonkan sejumlah terpidana kasus korupsi. Di antaranya Susno Duadji,  Huzrin Hood, Rino Lande, dan Yansen Akun Effendy. Secara total, ada enam mantan terpidana yang dicalonkan PKB.

Dari para bacaleg itu, kasus yang menyeret mantan kabareskrim Polri Susno Duadji yang paling menyita perhatian. Jenderal bintang tiga itu terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari pada 2011. Kasusnya sempat menimbulkan konflik antara Polri dan KPK yang memunculkan istilah Cicak vs Buaya.

KPU juga mencatat ada empat mantan terpidana yang dicalonkan PDI Perjuangan. Seluruhnya terpidana kasus korupsi. Mereka ialah Asep Ajidin, Mochtar Mohamad, Rokhmin Dahuri, dan Al Amin Nasution.

Rokhmin Dahuri terlibat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sedangkan, Al Amin Nasution terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan pada 2009.

Hanura, merujuk data KPU, mencalonkan lima eks terpidana. Dari jumlah itu, setidaknya tiga bakal calon merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Sosok yang mengemuka kasusnya adalah Wa Ode Nurhayati dari Dapil Sulawesi Tengah. Ia divonis bersalah saat masih menjadi anggota DPR Fraksi Demokrat terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011.

Parpol lain yang juga dicatat KPU mendaftarkan terpidana adalah Gerindra (dua bacaleg), PKS (satu bacaleg), Partai Garuda (satu bacaleg), PAN (empat bacaleg), PSI (satu bacaleg), Perindo (empat bacaleg), PPP (dua bacaleg, Partai Buruh (tiga bacaleg), dan Partai Ummat (satu bacaleg).

KPU juga mengumumkan, ada 15 bakal calon senator di DPR yang sempat jadi terpidana. Dari jumlah itu, menurut ICW, lima di antaranya terkait kasus korupsi. Di antaranya terdapat Patrice Rio Capella yang terdaftar di dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Mantan sekretaris jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatra Utara oleh kejaksaan.

Kemudian Irman Gusman yang terdaftar di dapil Sumatra Barat, nomor urut 7. Mantan ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog. Selanjutnya, Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Mantan gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Ada juga Dody Rondonuwu di dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.

Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8, juga terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, pada 2004. Sedangkan, Cinde Laras Yulianto di dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3 terbukti terlibat kasus korupsi dana purnatugas sebesar Rp 3 miliar. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: