Berita Utama

Partai Prima dan Partai Berkarya Ogah Menyerah

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur, Agus Priyono, menyatakan partainya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. DPP Prima, kata dia, masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Di mata Agus, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tak mempengaruhi proses pemilu yang tengah berlangsung antara Prima dan KPU. Saat ini, sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, Prima sedang menjalani proses verifikasi faktual perbaikan. “Kepada struktur Prima di daerah, kader, dan simpatisan agar tetap fokus melanjutkan kerja menghadapi verifikasi faktual yang sedang berlangsung,” kata Agus Jabo, panggilan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik ini.

Agus berkukuh gugatan partainya tak hanya berkaitan dengan substansi kepemiluan, tapi juga substansi hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional. “Mengenai kompetensi absolut, ketentuan itu hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan,” ujarnya. “Sedangkan yang menjadi substansi gugatan Prima adalah hak sipil dan politik.”

Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono, juga tak ingin ambil pusing dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir gugatan Partai Prima. Menurut dia, gugatan partainya berbeda dengan gugatan Partai Prima. “Bagi saya, enggak jadi masalah,” kata Muchdi ketika dihubungi, kemarin. “Saya hanya minta keadilan saja.”

Muchdi hakulyakin gugatan yang dilayangkan partainya terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan terus diproses. Dia memastikan partainya tak akan patah semangat menuntut keadilan. “Ya kalau misalkan nanti gugatan saya tidak dikabulkan, saya cari cara lain,” kata Muchdi. “Caranya apa dan bagaimana, nanti kita lihat saja.”

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, masyarakat sebaiknya tetap waspada dan tak terlena oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia menilai gerakan penundaan pemilu belum sepenuhnya mati. “Karena wacana ini saya rasa belum berhenti, dan bahkan terakhir muncul melalui putusan pengadilan,” kata Khoirunnisa. “Harus tetap diwaspadai, misalnya dalam uji materi sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi atau persoalan anggaran yang besar.” (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.