PDIP dan Tudingan Kampanye Colongan
JAKARTA – Merujuk jadwal resmi dari Komisi Pemilihan Umum, masih sekitar tiga bulan lagi masa kampanye untuk Pemilu Serentak 2024 dimulai. Kendati demikian, sejumlah kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dituding telah melakukan kampanye colongan alias mencuri start kampanye.
Sejumlah kepala daerah dari partai Moncong Putih itu kedapatan mengajak masyarakat memilih partainya dan bakal capres partainya Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024 mendatang. Ajakan itu disampaikan lewat video, yang diunggah di akun media sosial X/Twitter resmi PDIP dalam beberapa hari terakhir.
Kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat memilih itu salah satunya adalah Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. “Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” ujarnya lewat video yang diunggah pada Senin (21/8/2023). Dalam video itu, Gibran mengenakan baju seragam PDIP.
Selain Gibran, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga membuat video ajakan serupa. Bobby merupakan menantu Presiden Jokowi. Dia juga mengenakan baju seragam PDIP berwarna merah.
“Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track record-nya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti,” kata Bobby dalam videonya yang diunggah di X PDIP pada Minggu (20/8/2023).
“Dan untuk seluruh kader PDI Perjuangan dan seluruh simpatisan, ayo kita menangkan PDI Perjuangan hattrick, khususnya di Kota Medan dan kita ajak masyarakat Kota Medan untuk memilih PDI Perjuangan,” ujar Bobby menambahkan.
Selain dua keluarga Jokowi itu, ajakan serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw. Dia mengajak seluruh masyarakat di Sulut untuk memilih Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Masih terdapat beberapa kepala daerah dari PDIP lainnya yang membuat video serupa dan diunggah di akun X PDIP. Beberapa di antaranya adalah Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Sebagai catatan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye melarang partai politik berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Dalam Pasal 70, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di kalangan internal. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berulang kali menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi boleh dikemas dalam berbagai bentuk, asalkan tidak ada ajakan memilih.
Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI proaktif menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan PDIP karena mengajak masyarakat memilih sebelum masa kampanye dimulai. Bawaslu diminta untuk tidak menunggu laporan dari masyarakat.
“Bawaslu punya semuanya, punya anggaran, punya personel, punya kewenangan. Kalau apa-apa nunggu (laporan) masyarakat, kita aja yang jadi Bawaslu,” kata Titi di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Titi mengatakan, ketika dirinya menjadi anggota Panwaslu tingkat pusat pada Pemilu 1999, pihaknya sempat mengeluarkan rekomendasi tegas. “Kami merekomendasikan, kalau (Panwaslu/Bawaslu) cuma sekedar jadi tukang pos penerus rekomendasi, dibubarkan saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu kini sudah bertransformasi menjadi lembaga yang pengawas pemilu paling kuat dalam sejarah pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan kewenangan yang besar itu, Bawaslu kini seharusnya proaktif dan progresif menindak para pelanggar demi mewujudkan kompetisi yang adil dan setara.
Menurut dia, ketika masyarakat mulai resah melihat aksi PDIP curi start kampanye lewat kader-kadernya yang menjadi kepala daerah, Bawaslu harus merespons keresahan tersebut dengan melakukan penindakan serta menjatuhkan sanksi. “Sanksi itu jangan dibayangkan hanya pemidanaan. Dengan menegur saja, itu efek moral politiknya luar biasa bagi publik dan juga bagi peserta pemilu,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan sejumlah alasan mengapa video ajakan memilih PDIP dan Ganjar Pranowo oleh sejumlah kepala daerah dari partai berlogo banteng itu melanggar ketentuan kampanye. Pertama, ajakan memilih itu terjadi sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023
Kedua, PDIP merupakan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketiga, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.
“Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam Undang Undang Pemilu,” kata pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Khusus terkait ajakan memilih capres PDIP Ganjar Pranowo, Titi mengatakan saat ini memang belum ada capres yang resmi didaftarkan ke KPU. Kendati begitu, PDIP sudah punya intensi mengusung Ganjar mengingat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden. Terlebih lagi, PDIP sudah mendeklarasikan mengusung Ganjar. (REP)