Pelanggar Prokes Akan Diproses Hukum
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Polri juga tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis lewat surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Papua Barat News, Selasa (17/11/2020), Listyo mengatakan, alasan diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal berjibaku melawan Covid-19.
”Hargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran, sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona. Jangan sampai karena segelintir orang, perjuangan itu menjadi sia-sia,” kata Listyo.
Di dalam telegram tersebut dinyatakan, jika dalam penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan atau ketidakpatuhan yang menimbulkan keresahan masyarakat, akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada siapa pun. Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 Ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Listyo, Polri menjunjung tinggi asas salus populi suprema lex exto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Tindakan tegas dari kepolisian juga untuk mendukung pemerintah yang terus berupaya mengatasi Covid-19 dengan mengucurkan dana triliunan rupiah.
”Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua,” ujar Listyo.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono mengatakan, melalui surat telegram tersebut, Kapolri meminta para kepala satuan wilayah untuk tidak ragu dan bertindak tegas menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Demikian pula, Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
”Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, perintah pimpinan jelas, yakni membubarkan kerumunan. Jadi, pimpinan berkomitmen mengawal penerapan protokol kesehatan,” kata Awi.
Demikian pula terkait dengan rencana dilakukannya Reuni 212 pada Desember mendatang, Awi menegaskan bahwa Polri tidak mengizinkan dengan tidak mengeluarkan izin keramaian.
Mutasi 637 perwira
Awi mengatakan, hari ini Kapolri menerbitkan 9 surat telegram tentang mutasi anggota Polri. Mutasi itu dilakukan selain dalam rangka penyegaran organisasi, juga karena pada bulan ini terdapat perwira menengah dan perwira tinggi yang telah memasuki masa pensiun.
Total terdapat 637 anggota Polri yang ditempatkan dalam jabatan baru. Mereka terdiri dari 1 orang dengan jabatan komisaris jenderal, 9 orang dengan jabatan inspektur jenderal, 63 orang dengan jabatan brigadir jenderal polisi, 478 orang dengan jabatan komisaris besar, dan 86 orang dengan jabatan ajun komisaris besar. (PB1)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 18 November 2020