Berita UtamaInforial

Pemanfaatan Lahan Eks Konsesi Sawit Wajib Prioritaskan Masyarakat Adat

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat adat Papua mendapat prioritas dalam pengelolaan lahan eks konsesi sawit.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya telah lama melakukan kajian SDA. Dan, salah satu temuan kajian sejak Indonesia merdeka baru mencapai 11 persen dari 124 juta hektar hutan yang dikukuhkan.

“Artinya, ada banyak potensi korupsi dan moral hazard di sana.” ujar Dian saat rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat bertema “Koordinasi dan Integrasi Data dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Kontekstual Papua Barat” yang diselenggarakan di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/6/2021).

Bicara SDA, lanjut Dian, perlu melibatkan lintas Dirjen, Kementerian bahkan pemerintah daerah (pemda). Sehingga, pada 11 Maret 2013 lalu, KPK mendorong terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman bersama percepatan pengukuhan kawasan hutan dengan 13 kementerian yang disaksikan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, KPK melakukan beberapa kajian terkait SDA dan menemukan permasalahan tidak hanya terkait kawasan hutan tetapi pertambangan, perkebunan dan lain sebagainya termasuk sawit. KPK menilai masih banyak diperlukan pembenahan di sektor SDA.

“Kenapa KPK masuk ikut mengurusi sektor ini? Waktu itu kita punya data 11 ribu izin usaha pertambangan di mana 6.500 diantaranya sudah dicabut. Namun kami juga menemukan banyak ketidaksesuaian data lainnya dan potensi pelanggaran atau penyimpangan sangat besar. Istilahnya KPK masuk beyond corruption, karena biasanya dibalik penyimpangan ada korupsi. Kita dorong di perbaikan sistem,” jelas Dian.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati oleh 8 Kabupaten dan Provinsi di Papua Barat untuk menyelamatkan kawasan hutan. Total luas wilayah konsesi yang dievaluasi mencapai 646 ribu hektar. Salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberian sanksi sampai dengan pencabutan izin 24 perusahaan. Per 2 Juni 2021, sebanyak 14 izin konsesi perkebunan kelapa sawit dengan luas 312 ribu hektar telah dicabut.

Hadir pada saat kegiatan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra selaku Koordinator Nasional GTRA menyampaikan reforma agraria dalam konteks Papua Barat diharapkan inklusif dan sensitif dengan kebutuhan masyarakat adat.

“Luas wilayah Papua Barat 10,2 juta hektar. 90 persen atau 9 juta hektar merupakan kawasan hutan. Tidak serta merta rencana di pusat bisa diterapkan di tanah Papua. Kita perlu koordinasi lebih sering. Reforma agraria harus sediakan ruang hidup masyarakat hukum adat yang profesional dan berkepastian hukum,” ujar Surya Tjandra di hadapan peserta yang hadir.

Terakhir, KPK berharap rencana aksi yang dilakukan tidak berhenti hanya di pencabutan perizinan saja. Sebagai langkah selanjutnya, KPK berharap perlu sinergi intensif para pihak dalam mendukung prioritas pengelolaan wilayah eks konsesi sawit ini oleh masyarakat adat karena ujung dari pemberantasan korupsi adalah kesejahteraan rakyat.

“Kegiatan ini belum ada contohnya di daerah lain. Kita harus gerak cepat karena masyarakat sudah menunggu. Di atas kertas kita dorong, tapi di lapangan juga kita pastikan beres masalahnya. Kita kunci wilayah, lakukan pemetaan marga dan pastikan ada peraturan. Lalu secara paralel kita siapkan masyarakat adat untuk pengelolaan ke depan berbasis kearifan lokal, biodiversity dan sustainability,” tutup Dian. (RLS/PB15)

 

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 3 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.