Berita Utama

Pembatasan Jam Operasional Masih Berpatokan Pada Edaran Lama

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sekretaris Satgas Covid-19, Wanto mengatakan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha masih berpatokan pada edaran lama, belum ada edaran baru atau revisi terkait hal tersebut.

Dijelaskan, pihaknya masih berpatokan pada Peraturan Bupati No. 225 Tahun 2020, tentang protokol percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol Covid-19. Serta Instruksi Bupati No. 440/11/10/2020, tentang perubahan kedua atas instruksi bupati No. 440/82/9/2020), tentang penerapan pembatasan aktivitas sosial di Kabupaten Manokwari. Dimana para pelaku usaha dibatasi jam operasionalnya yakni mulai jam 06.00-21.00 WIT. Khusus pedagang kaki lima, cafe dan tempat karaoke yang jam operasionalnya pada sore hari, dengan batasan waktu mulai jam 18.00-24.00 WIT.

“Masih menggunakan surat edaran yang lama. Untuk pembatasan jam operasionalnya juga masih sama. Untuk sementara petugasnya juga masih sama berdasarkan SK yang baru, apakah nanti di revisi atau seperti apa kita tunggu saja,” jelas Wanto saat di temui Selasa (19/1/21).

Wanto mengungkapkan, meskipun edaran lama masih berlaku, namun pnegakan hukum di lapangan belum dilaksanakan di tahun 2021 ini.

“Patroli untuk sementara dihentikan, karena ala kadarnya (anggaran) belum ada. Masih menunggu penetapan APBD,” ujar Wanto.

Sementara untuk sekretariat Satgas Covid-19, Wanto mengatakan, tetap berjalan. pihaknya tetap memberikan pelayanan surat-surat bagi pelaku perjalanan di Sekretariat Covid-19.

“Kami juga sedang menghimpun laporan pertanggung jawaban,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Yusuf Kayukatui mengatakan, pihaknya belum melakukan penindakan di lapangan karena masih menunggu adanya SK Bupati baru sebagai dasar acuan atau dasar hukum baginya untuk melaksanakan tugas dilapangan.

“Saya belum bisa berkomentar terkait langkah-langkah penegakan, karena belum ada SK. Jika sudah ada, maka kami akan koordinasikan dengan TNI/Polri untuk membackup kami,” jelasnya.

Meski belum ada patroli gabungan yang melibatkan TNI Polri, namun sejauh ini pihaknya tetap melaksanakan patroli yang hanya bersifat mengingatkan masyarakat yang melanggar prokes.

“Kegiatan patroli penindakan untuk sementara belum dilaksanakan, kami hanya melakukan patroli biasa saja khusus untuk Satpol PP dan belum melibatkan TNI/Polri dan belum menarik denda,” tutupnya. (PB19)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 20 Januari 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.