Pemda Diminta Awasi Ikan dari Luar Daerah
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Para pedagang ikan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap ikan yang berasal dari luar daerah yang marak beredar di Manokwari.
Dalam pertemuan dengan Komisi B, di kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Selasa (17/3/2020), para penjual ikan mengatakan, peredaran ikan yang didatangkan dari luar Kabupaten Manokwari dan diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI).
Selain merugikan daerah dari sisi pendapatan retribusi, ikan yang didatangkan tersebut tidak bisa dijamin kualitasnya apakah aman untuk dikonsumsi atau tidak.
“Administrasi atau perizinan penjualan ikan yang berasal dari luar Manokwari perlu ditertibkan. Pendiistribusian ikan ini kurang perhatikan kualitas, hal ini memicu penilaian negatif masyarakat terhadap penjual ikan,” ujar salah satu pedagang pasar ikan Wosi saat beraudiens dengan Komisi B di kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Selasa (17/3/2020).
Ia meminta DPRD mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkait segera menertibkan para pemasok ikan tanpa dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan.
“Transportasi jalur Sorong-Manokwari aktif, distribusi ikan tidak terkontrol,” sambungnya.
Ketua Komisi B, Aloysius Siep mengatakan, penataan pedagang ikan di pasar wosi merupakan pokok masalah, termasuk penyediaan tempat jualan yang representatif.
“Kita akan lihat pasar ikan yang lama, apakah perlu ditata dengan mengubah meja yang dikeluhkan terlalu tinggi atau memindahkan kontainer-kontainer sampah yang ada dekat pasar ikan. Ini tugas pemerintah daerah, pedagang sudah bayar retribusi sehingga pelayanan harus berbading lurus,” kata Siep.
Menyikapi keluhan pedagang ikan soal penataan pasar Wosi lebih baik, Siep mengatakan masalah yang ada tersebut sangat komplek. Yakni mulai dari pungutan liar, penggunaan lahan parkir menjadi tempat jualan, penempatan los-los jualan yang tidak sesuai dengan peruntukkan maupun aturan main. Sudah beberapa kali disampaikan kepada dinas terkait.
“DPRD sudah sampaikan agar dinas Perindagkop membentuk UPTD pasar. Pengutan oleh pemilik ulayat juga masalah, ini jadi catatan. Bagian ini sangat penting ditindaklanjuti. Perindagkop perlu bentuk tim. Karena masalah pasar Wosi komplek, bukan saja soal pasar ikan, jalan juga sudah dipakai untuk berjualan,” kata Siep.
Terkait pembentukan UPTD, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop, Frengky Saiba mengatakan, upaya menghadirkan UPTD pasar telah ditindaklanjuti sejak 2019 lalu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian akademis.
Kepala Dinas Perhubungan Perikanan dan Kelautan Albert Simatupang mengatakan, pengawasan terhadap ikan yang didatangkan dari luar daerah masih menjadi sebuah dilema.
“Ketika ikan masuk dan dijual di Manokwari, ikan-ikan itu kadang masuk di malam hari, bahkan subuh. Siapa yang menerima ikan-ikan ini?, Kami miskin pengawasan, miskin SDM. Tetapi bukan diam. Saat ini, kami fokus pengawasan di bandara untuk kepiting dan tuna. Pengawsan ikan dari Biak, Numfor, dan Bintuni belum diawasi optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Dinas Perhubungan Keluatan dan Perikanan Paulus Wiyai mengatakan, permasalahan pasar ikan sudah ada sejak 1998 silam, dimana saat itu terjadi pertikaian antara pendagang ikan dengan masyarakat pemilik ulayat.
“Ikan yang didatangkan dari luar daerah sangat mempengaruhi harga ikan tetapi kewenangan pengawasan serta uji mutu ikan ada pada dinas di level provinsi. Ikan yang didatangkan tanpa SKAI sangat merugikan daerah, perlu rergulasi untuk menertibkan masalah ini,” ujarnya.
Paulus Weyai menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi Papua Barat terkait pengawasannya. Dimana sejak Januari-Februari baru delapan SKAI yang dikeluarkan.
“Kami jujur baru ambil data pedagang ikan. Pasar ikan yang ada saat ini tidak layak. Bantu data untuk tertibkan ikan yang masuk dari luar biasa, saya dan tim akan minta surat tugas dari kepala dinas untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya. (PB19)