Berita Utama

Pemerintah Longgarkan Mobilitas Masyarakat

JAKARTA – Pemerintah pusat mulai melonggarkan mobilitas masyarakat per hari ini. Masyarakat dibolehkan tak memakai masker di ruang terbuka. Selain aturan tanpa masker di tempat terbuka, syarat bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksin dosis lengkap tak perlu lagi dilengkapi tes polymerase chain reaction (PCR) serta antigen.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran mobilitas dilakukan karena penularan Covid-19 di Indonesia sudah melandai dan terkendali. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di ruangan terbuka yang tidak padat orang, dibolehkan tidak menggunakan masker,” kata Jokowi, Selasa, 17 Mei 2022.

Jokowi mengatakan aturan tanpa masker itu dikecualikan saat beraktivitas di ruangan tertutup dan di fasilitas transportasi publik. Aturan itu juga dikecualikan bagi orang lanjut usia; penderita komorbiditas; masyarakat yang menderita batuk, pilek, dan demam; serta anak yang belum divaksin.

Menteri Kesehatan Budi Gunai Sadikin menjelaskan pertimbangan yang lebih rinci sehingga pemerintah melonggarkan mobilitas masyarakat. Ia mengatakan kasus penularan Covid-19 di Indonesia sudah melandai meski terdapat varian baru SARS-CoV-2. Di samping itu, antibodi masyarakat sudah terbentuk.

Kementerian Kesehatan dua kali menggelar survei antibodi di Jawa dan Bali pada Desember 2021 serta Maret 2022. Hasilnya, sebanyak 99,2 persen populasi masyarakat Jawa dan Bali sudah memiliki antibodi. Bahkan kadar antibodi masyarakat saat ini mencapai 6.000-7.000 U/mL. Kadar antibodi ini naik signifikan jika dibanding pada akhir tahun lalu, yang sebanyak 500-600 U/mL.

Kenaikan kadar antibodi masyarakat ini disebabkan oleh vaksinasi Covid-19 dan banyaknya masyarakat yang pernah terinfeksi virus corona. Sebagian masyarakat juga memiliki super-antibodi, yang terbentuk karena vaksinasi sekaligus pernah terinfeksi Covid-19.

“Orang yang sudah diimunisasi dan terinfeksi memiliki super-antibodi dan bisa bertahan lebih lama,” kata Budi, saat konferensi pers, kemarin.

Budi mengatakan hasil survei serologi itu sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap Covid-19 ataupun varian barunya. Meski begitu, dia tetap meminta masyarakat sadar akan kesehatan diri sehingga tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang terinfeksi virus juga harus tetap mengisolasi diri minimal lima hari hingga dinyatakan terbebas dari Covid-19.

Menurut Budi, pelonggaran mobilitas ini menandai kesiapan pemerintah memasuki masa transisi pandemi Covid-19 ke endemi. Keputusan pelonggaran mobilitas tersebut mulai berlaku per 18 Mei 2022.

 

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menambahkan, saat ini pemerintah sudah melalui masa kedaruratan Covid-19 dan mulai masuk tahap transisi pandemi ke endemi. Wiku merujuk pada angka harian penularan Covid-19 yang berada di bawah 1.000 pasien dalam 25 hari terakhir. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) hanya 2 persen dan rata-rata angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 10 orang dalam sepekan.

“Statistik ini yang membuat pemerintah mengambil sikap untuk membebaskan masyarakat tanpa masker di luar ruangan,” kata Wiku. Ia menambahkan, pelonggaran mobilitas tersebut tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta melihat laju penularan virus secara nasional dan global.

Dia mengatakan pemerintah akan mulai mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional setelah pelonggaran mobilitas tersebut. Selama ini, pertumbuhan ekonomi merosot akibat dua tahun dilanda pandemi.

Meski sudah ada pelonggaran, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, justru menganjurkan masyarakat di daerahnya tetap memakai masker. “Kalau yang sudah merasa nyaman pakai masker, lebih baik tetap dipergunakan saat ini,” kata Heroe.

Ia menjelaskan, keputusan tanpa masker itu mesti mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap mewajibkan masyarakat mengenakan masker di tempat yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Berbeda dengan Heroe, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru mendukung penuh aturan tanpa masker di tempat terbuka tersebut. “Kami akan mendukung program itu sekalipun belum diperkenankan bagi warga lansia, penderita komorbiditas, dan kelompok lain yang rentan,” kata Riza. (TMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *