Berita Utama

Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

JAKARTA – Polemik terkait waktu penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 berakhir setelah Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum diharapkan segera bekerja untuk merumuskan jadwal yang lebih rinci mengenai tahapan dan program Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Kesepakatan mengenai tanggal Pemilu 2024 itu diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Senin (24/1/2022), di Jakarta. Pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui usulan KPU yang menjadwalkan hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) serta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (pileg) pada 14 Februari 2024. Selain itu, disepakati juga pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada 27 November 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara tanggal 14 Februari sebenarnya merupakan usulan KPU sejak lama. Selain 14 Februari, KPU juga mengusulkan waktu pemilu pada 21 Februari dan 6 Maret. Namun, dalam paparan yang disampaikan dalam rapat, KPU mengusulkan agar pemilu digelar pada 14 Februari 2024.

”Itu memang usulan awal kami ketika melakukan beberapa kali konsinyering dan pertemuan dengan pemerintah dan DPR. Setelah kami kaji kembali, sepertinya waktu yang tepat ialah 14 Februari 2024. Pertimbangannya, pada saat rekapitulasi penghitungan suara itu bisa dilakukan menjelang Ramadhan 2024, atau di masa akhir Ramadhan. Pengalaman 2019 lalu, kan, rekapitulasi kabupaten/kota dilakukan di masa Ramadhan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Usulan terakhir KPU itu akhirnya disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ”Untuk tanggal, kami kira sependapat untuk tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak 2024, yang menurut UU Pilkada dilaksanakan pada bulan November 2024,” kata Tito. Selain itu, juga memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi penyelenggaraan pilpres putaran kedua.

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah catatan. Penetapan dan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal pemilu diharapkan menerapkan prinsip efisiensi anggaran. Sebab, saat ini Indonesia masih harus menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Salah satu upaya yang diusulkan pemerintah untuk menghemat anggaran adalah memperpendek masa kampanye. Dari usulan KPU selama 120 hari, pemerintah mengusulkan agar masa kampanye dipersingkat menjadi maksimal 90 hari. Selain memangkas anggaran, pemendekan waktu kampanye juga dipandang bisa mengurangi risiko pembelahan masyarakat karena perbedaan pilihan politik.

”Kami kira kampanye cukup (maksimal 90 hari) karena masyarakat juga tidak lama terbelah, dan dengan adanya teknologi informasi, media, dan media sosial, kami kira ini waktunya cukup, dan bahkan bisa kurang dari itu. Ini efisien bagi penyelenggara, pemerintah, dan peserta pemilu,” ujar mantan Kepala Polri itu.

Usulan mempersingkat masa kampanye juga disampaikan fraksi-fraksi di DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengusulkan agar masa kampanye ditetapkan selama 75 hari saja. Bahkan, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang mendorong agar kampanye cukup dilakukan selama 50 hingga 70 hari saja.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal mengatakan, fraksinya juga sepakat jika masa kampanye dipersingkat. ”Kalau pemerintah mengusulkan 90 hari, bisa juga kalau diperpendek menjadi 2,5 bulan, atau 75 hari,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, selain mempertimbangkan anggaran, KPU juga diharapkan menyiapkan skenario tahapan dan jadwal yang bisa mengeliminasi potensi beban kerja berlebih yang dialami penyelenggara pemilu ad hoc di lapangan. Jangan sampai jatuh korban meninggal akibat beban kerja yang sangat berat, sebagaimana terjadi pada Pemilu 2019.

Ia juga berharap alasan efisiensi tidak dijadikan pembenar untuk tidak memberikan kecukupan anggaran bagi penyelenggaraan pemilu. ”Kalau untuk efisiensi, pasti itu akan dilakukan KPU. Namun, jangan sampai alasan efisiensi itu menjadi alasan pemerintah untuk tidak memberikan anggaran yang cukup bagi penyelenggaraan pemilu, yang akan berdampak pada kualitas pemilu kita,” ujar Luqman.

Rapat juga menyepakati pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Terkait hal ini, KPU awalnya tidak setuju. Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, jika merujuk pada UU Pilkada, ada niatan untuk menyelenggarakan pelantikan kepala daerah secara serentak pada 2024, tidak semata-mata pemilihannya yang serentak. Jika pilkada digelar 27 November, ada kemungkinan masih ada kepala daerah yang belum bisa dilantik bersamaan pada tahun itu lantaran masih ada potensi sengketa hukum atas hasil pilkada yang belum tuntas.

Namun, pemerintah dan DPR tidak sependapat dengan KPU. Pemerintah beralasan UU Pilkada telah menentukan agar pilkada diadakan November 2024. Kalaupun digelar pada 1 November atau tanggal lainnya, tidak menjadi jaminan mereka bisa dilantik serentak lantaran penyelesaian sengketa bisa berbeda-beda tergantung kasus per kasus.

Warga antusias memberikan suaranya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Kampung Wamcei, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Selasa (23/4/2019). (FOTO: DOK. PBNEWS)

Langsung bekerja

Anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, dengan adanya kepastian jadwal Pemilu 2024, penyusunan jadwal yang lebih rinci, tahapan, subtahapan, dan program menjadi lebih jelas arahnya serta pasti. Penyelenggara pemilu juga dapat melakukan persiapan lain yang dibutuhkan, seperti penyiapan teknologi, materi pelatihan, dan sarana pendukung.

”PKPU (peraturan KPU) tahapan program dan jadwal Pemilu 2024 sudah harus selesai. KPU punya otoritas untuk menetapkannya. DPR dan pemerintah cukup memberikan catatan masukan saja. Biarkan KPU bekerja dan menetapkan,” kata Hadar.

Hadar menegaskan, KPU harus bekerja tanpa menunggu terpilihnya komisioner yang baru. KPU harus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membuat surat keputusan tentang tanggal Pemilu 2024 dan peraturan KPU.

Selain itu, lanjut Hadar, KPU dapat mempersiapkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu. KPU juga harus membuat peraturan lain yang dibutuhkan. Jangan sampai peraturan tersebut selesai ketika tahapan sudah harus mulai. Jika terlambat, orang akan kurang memahami peraturan tersebut yang akhirnya menimbulkan banyak masalah dan sengketa.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengapresiasi kesepakatan jadwal Pemilu 2024 yang bermuara dari usulan KPU. Sebab, usulan KPU itu didasarkan pada kalkulasi teknis rencana persiapan menuju 2024.

KPU juga sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajaran strukturalnya untuk mempersiapkan dan memperbaiki tahapan berdasarkan evaluasi Pemilu 2019. Hal yang tak kalah penting adalah penyiapan inovasi yang berkaitan dengan teknologi informasi pemilu.

Adapun yang harus dilakukan komisioner KPU baru adalah segera menyesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Mita berharap, komisioner KPU baru yang terpilih nanti segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

”Segera adakan koordinasi antarpemangku kepentingan untuk mencari solusi atas kekosongan hukum, menyatukan perbedaan hukum yang berkaitan dengan teknis tahapan, memperkuat pendidikan pemilih, terutama pada aspek mencegah terjadinya ujaran kebencian atau kabar bohong, dan fasilitasi kelompok rentan,” kata Mita. Tak hanya itu, KPU juga diharapkan mencegah kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Aqqidatul Izza Zain, mengatakan, dengan adanya kesepakatan jadwal pemilu, sudah ada keselarasan antara pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Kesepakatan ini juga memberikan kesempatan bagi komisioner KPU yang akan terpilih untuk mulai mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan. (KOM/TMP/ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.