Pemkab Manokwari Kembali Berlakukan WFH
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali memberlakukan Work From Home (WFH) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah instansi yang berada di Manokwari.
WFH kembali dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di Manokwari meningkat dalam sepekan terakhir.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Papua Barat Nomor 061-2/1273/GPB/2021 tertanggal 22 Juni 2021. Pemerintah Kabupaten Manokwari juga sudah menjalankan pemberitahuan tersebut dengan mengeluarkan SE ke semua instansi dan juga masyarakat luas untuk membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Surat Edaran itu mulai berlaku hari ini. Kita juga membatasi kegiatan sosial masyarakat termasuk kegiatan peribadatan baik di Gereja, Masjid dan lainnya,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Disampaikannya, Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan sebagaimana SE yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Langkah pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan juga diambil sebagai tindakan preventif dan memperingatkan masyarakat luas agar tetap waspada terhadap bahaya Covid-19.
“Paling tidak sampai kasusnya sudah kembali turun seperti beberapa waktu lalu,” kata dia.
Menurut Hermus, pihaknya juga disiplin untuk memastikan para pelaku perjalanan dari luar daerah taat terhadap protokol kesehatan. Apabila di kemudian hari dimungkinkan melaksanakan Lockdown maka pihaknya akan mengambil langkah tersebut. Perkembangan kasus Covid-19 di Manokwari yang terus meningkat akan menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut nantinya.
“Kalau memungkinkan, kita lakukan lockdown sementara untuk memastikan semuanya kembali normal,” tutup Hermus. (PB25)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 25 Juni 2021