Berita Utama

Pemkab Tetapkan Deadline Pengosongan Areal Bandara Hingga Oktober

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemkab Manokwari memberikan batas waktu pengosongan areal perpanjangan runway bandara Rendani hingga Oktober 2021 mendatang.

“Kita sudah mempunyai matriks kegiatan sampai dengan kapan masyarakat dapat mengosongkan bandara. Semua tahapan relokasi sudah ditetapkan sampai Oktober terakhir masyarakat tinggal di wilayah bandara,” ujar Bupati Manokwari, Hermus Indou saat dikonfirmasi, Senin 17 Mei 2021.

Bupati menegaskan, mulai pekan depan pihaknya akan memasang himbauan di sekitar area pembangunan bandara Rendani, agar segera dikosongkan.

“Jangan ada yang mempertahankan diri, kita harus bisa menyesuaikan dengan modernisasi yang ada. Daerah lain sudah maju, sedangkan kita mau mempertahankan tradisi,” kata Hermus.

Sementara itu, terkait rumah potong hewan (RPH) yang juga berada di sekitar areal terdampak pembangunan bandara juga akan segera dipindahkan. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan lahan baru untuk pembangunan RPH.

“Segera mencari lokasi yang baru untuk mendirikan RPH. Supaya pembangunan dapat segera beroperasi,” terangnya.

“Kalau dipertahankan tidak bisa, karena bandara mau dibangun. Yang jelas dalam minggu ini saya sudah memerintahkan staf untuk mencari lokasi yang baru dan tidak jauh dari pusat kota supaya mempermudah akses bagi semua masyarakat,” pungkasnya.(PB19)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 18 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.