Pemodal Tambang Emas Ilegal Manokwari Belum Tersentuh Hukum
- Ada prostitusi hingga peredaran narkoba
MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar di balik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menilai, penetapan 31 tersangka dalam kasus itu belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
“Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama,” kata Ahoren di Manokwari, Jumat (6/5/2022).
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat. Namun menurutnya, jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
“Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,” ujar Ahoren.
Maxsi lalu meminta OPD teknis dan semua pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak untuk serius menyikapi masalah penambangan illegal tersebut. Menurtunya, aktivitas penambangan ilegal itu mengacam kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dan praktik ilegal lain.
“Kalau itu tidak diawasi secara baik akan berdampak pada kerusakan hutan. Hingga saat ini, mereka tidak saja menambang di bibir sungai, melainkan sudah menyasar lebih dari 500 meter di luar bibir sungai. Saya kuatir pengambilan material dengan skala yang luas ini bisa merusak hutan dan berpotensi terjadinya ilegal logging,” jelasnya.
Maxsi juga menyebutkan, MRPB juga mengantongi informasi adanya praktik protistusi, perederan miras dan narkoba di area pertambangan tersebut.
“Kami juga mendapat informasi bahwa di area penambangan, baik di Pegunungan Arfak maupun di Wariori Masni, ada aktivitas peredaran miras, narkoba dan pekerja sex komersial (PSK). Tentu kami sangat prihatin dan sangat sesalkan adanya aktivitas tersebut,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan mengatakan, Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
“SPDP kasus penambangan emas ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima,” ujar Billy. (ANT/PBN)