Pemprov Siapkan Tujuh Pjs Kepala Daerah
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah menyiapkan tujuh pejabat sementara (Pjs) untuk ditempatkan di tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Perlu diketahui, ada sembilan kabupaten di Papua Barat yang menyelenggarakan Pilkada yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, tujuh Pjs yang tengah dipersiapkan itu untuk Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat dan Sorong Selatan.
“Kalau dua kabupaten yaitu Fakfak dan Kaimana tidak ditunjuk Pjs karena bupati di dua daerah itu sudah dua periode. Jadi tidak maju lagi dalam Pilkada,” kata Musa saat dikonfirmasi Papua Barat News di Manokwari, Kamis (14/8/2020).
Musa menjelaskan, penunjukan Pjs di tujuh kabupaten dilakukan setelah pasangan kepala daerah yang akan maju dalam ajang pesta demokrasi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalo misalnya kedua-duanya bupati dan wakil sama-sama maju bahkan ada yang bersamaan atau terpisah. Maka keduanya melakukan cuti di luar tanggungan negara selama 71 hari masa kampanye. Agar tidak ada kekosongan jabatan ditunjuklah Pjs,” urainya.
Ia melanjutkan, meskipun kedua pasang kepala daerah antara bupati dan wakil maju dalam Pemilukada. Tidak serta-merta ditunjuk seorang Pjs. Sebab, Pjs dapat ditempatkan apabila bupati dan wakil yang aktif sudah resmi terdaftar sebagai kandidat yang akan bertarung di Pilkada.
Untuk Kabupaten Raja Ampat, kata dia, pemprov akan meninjau sampai mendekati 26 September 2020 dimulainya masa kampanye. Lantaran, bupati dan wakil daerah tersebut maju sebagai kandidat pilkada secara terpisah.
Jika salah satu dari keduanya tidak lolos, maka Pjs tidak dapat ditempatkan di daerah tersebut.
“Tidak boleh ada Pjs jika salah satu dari kedua pasang yang maju dalam Pilkada ada yang tidak lolos di KPU. Secara otomatis maka ia tetap menjalankan tugas jabatan sampai akhir masa dinas,” bebernya.
Musa menjelaskan, kriteria penunjukan sebagai Pjs merupakan pejabat dengan golongan eselon II. Pertimbangan pengusulan Pjs berdasarkan latar belakang pemerintahan dan memiliki kemampuan memimpin daerah. Dan, ketujuh Pjs itu ditempatkan di tujuh kabupaten sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 pasca-dimulainya masa kampanye terbuka.
“Kami sedang mendata beberapa pejabat yang potensial yang akan kita usung kepada Mendagri seusai persetujuan gubernur,” pungkasnya. (PB22)