Pendaftaran Dimulai, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan
MANOKWARI – Pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2024 akan dibuka Senin (1/8/2022) hari ini. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan parpol agar melengkapi persyaratan pendaftaran parpol. Sebanyak 39 parpol tingkat nasional sudah memiliki akun Sistem Informasi Parpol atau Sipol untuk mendaftar.
Hal itu dipaparkan anggota KPU, Idham Holik, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD yang diselenggarakan KPU Bali di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (30/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Idham juga menyebutkan, sembilan parpol sudah mengonfirmasi kesiapan mereka mendaftar pada hari pertama pendaftaran parpol pada 1 Agustus.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pendaftaran parpol peserta pemilu dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 Agustus 2022 sampai 14 Agustus 2022.
Adapun pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan KPU pada 14 Desember 2022. Setelah pengumuman dilakukan, akan dilakukan pengundian nomor urut parpol pada hari yang sama.
Idham menyatakan, pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka bagi seluruh parpol berbadan hukum dan sudah memenuhi peraturan perundang-undangan. Pendaftaran parpol itu dilakukan melalui Sipol.
”Akun Sipol sudah dimiliki 39 parpol tingkat nasional,” ujar Idham di hadapan peserta sosialisasi yang berasal dari sekitar 20 perwakilan parpol di Bali, jajaran DPRD Bali, kalangan KPU kabupaten/kota di Bali, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Bali, dan Bawaslu Provinsi Bali.
Bagi parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen, KPU hanya melaksanakan verifikasi administrasi. Sementara bagi parpol nonparlemen atau parpol yang belum pernah mengikuti pemilu, parpol tersebut akan diverifikasi faktual selain diverifikasi secara administrasi.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyatakan, acara sosialisasi tersebut bertujuan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pihak di Papua Barat terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sosialisasi dilakukan sejak awal agar pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 di Papua Barat berjalan lancar dan tidak memunculkan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Paskalis dalam kesempatan Sosialisasi PKPU No.3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 bertempat di Aula KPU Papua Barat, kompleks Perkantoran Arfai, Manokwari, Jumat (29/7/2022).
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2024, antara lain: Pertama, berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Kedua, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi. Ketiga, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Keempat, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kelima, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Keenam, memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik. (KOM/PBN)