Penerimaan Pajak Meningkat Sejak Pemasangan Alat Perekam Transaksi Online
- Triwulan I Lampaui Target
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sejak pemasangan alat perekam transaksi online penerimaan pajak Kabupaten Manokwari mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Khususnya penerimaan Hotel, restoran dan hiburan.
“Setelah dipasang alat, untuk triwulan I pajak mencapai target diatas 100 persen,” kata (Plt) Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Umrah Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/5/2021).
Adapun pendapatan untuk pajak restoran pada triwulan I sudah tercapai. Dengan rincian, untuk persentase realisasi pajak restoran sebesar 18,75 persen dari target 15 persen atau terlampaui 3,75 persen.
Untuk pajak hotel tercapai 15 persen, sedangkan untuk pajak parkir tercapai 51 persen dari target 15 persen pada triwulan I.
Sementara untuk pajak hiburan, sebut Umrah, pihaknya telah mencapai 32 persen dari target 15 persen, artinya sudah terlampaui sekira 17 persen dari hasil pemasangan alat online system tersebut.
“Pemasangan alat ini cukup efektif karena sebagian besar ada wajib pajak yang biasanya hanya dipungut Rp 200 ribu per bulan, saat ini dengan adanya pemasangan alat bisa mencapai Rp 8 juta per bulan,” ungkapnya.
“Peningkatannya sangat signifikan, kamu berharap tahun depan ada penambahan alat lagi dari Bank Papua,” kata Umrah.
Sementara itu, terkait komplain dari beberapa wajib pajak setelah dipasang alat tersebut, Umrah menjelaskan para pelaku seharusnya tidak terlalu khawatir jika pendapatannya menurun, karena para pelaku usaha hanya sebagai wajib pungut. Artinya biaya pajak dibebankan sepenuhnya kepada para pengunjung atau konsumen.
“Sesuai dengan amanat perda bahwa memang setiap belanja di restoran atau hiburan dikenakan kepada konsumen dan bukan kepada pengusahanya. Pengusaha hanya sebagai wajib pungut. Sementara subjeknya adalah konsumen sebesar 10 persen” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Umrah, masih ada sekira 200-an wajib pungut pajak yang belum terpasangi alat online system.
“Untuk yang tempat usaha permanen sekira 100-an dan sisanya untuk tenda-tenda atau pedagang kaki lima,” rincinya.
Selanjutnya pihaknya juga akan mengevaluasi perihal kendala yang dihadapi untuk kemudian juga akan diberlakukan (pajak) bagi para pedagang kaki lima.
“Untuk warung tenda ada 127 tempat. Untuk yang permanen sudah terpasang sebanyak 128 unit,” terangnya.
Umrah mengatakan, adapun pemasangan alat online system ini ditargetkan akan rampung dalam minggu ini.
“Harus ada kesepakatan. Karena omset warung tenda sebenarnya lebih besar dibandingkan warung permanen. Ini yang kami harus panggil mereka terkait bagaimana proses pemungutannya,” timpalnya. (PB19)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 28 Mei 2021