Polres Pertebal Pengamanan PSU di Manokwari
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari memastikan jumlah pengamanan di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dipertebal. Sehingga, proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Bawaslu Manokwari dapat berjalan lancar sesuai ekspektasi bersama.
“Kita tetap laksanakan pengamanan seperti saat pencoblosan, tetapi dalam PSU kita akan tambahkan personil,” kata Kepala Polres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya saat dikonfirmasi Papua Barat News di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020).
Dia menerangkan jumlah pengamanan dari Polres Manokwari yang nantinya disebar ke 16 TPS di Distrik Manokwari Barat, sekitar 100 orang. Setiap TPS, akan dikawal kurang lebih oleh 4 personil Polri.
“Untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi,” ucap dia.
Selain 100 personil, sambung dia, BKO Brimob Polda Papua Barat dan Brimob nusantara juga disiagakan di sekitar belasan TPS tersebut. Hal ini bertujuan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Manokwari tetap kondusif.
“Kita tidak boleh underestimate (meremehkan, red),” jelas Dadang.
Dadang mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Manokwari untuk berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas, supaya seluruh agenda pesta demokrasi pemilihan kepala daerah terlaksana dengan baik.
“Proses Pilkada ini sudah berjalan hampir final, jadi kami harapkan tetap jaga situasi kamtibmas Manokwari tercinta ini,” ucap dia.
Menurut Kapolres, situasi politik di Manokwari hingga kini masih tetap terkontrol, meski ada sebagian kelompok masyarakat melakukan protes atas hasil rekapitulasi suara sementara.
“Ada mekanisme dan prosedur yang sudah ditentukan, silakan ditempuh. Kami dari pihak Polri tetap netral,” tegas dia.
Terpisah, Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Semmy Ronny Thabaa menuturkan pihaknya senantiasq memberikan bantuan pengaman kepada Polres Manokwari, supaya seluruh proses Pilkada di wilayah setempat aman terkendali.
“Kalau Polres Manokwari terlibat pengamanan PSU ya kita melekat di situ,” ucap dia yang dikonfirmasi melalui saluran telephone.
Dia melanjutkan imbuan bagi masyarakat terkait partisipasi menjaga kamtibmas daerah kerap dilontarkan baik melalui media massa, media sosial dan sosialisasi langsung.
Dalam situasi Pilkada, warga diharapkan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab dan berimbas pada gangguan keamanan.
“Kalaupun ada persoalan muncul setiap tahapan Pilkada harus ditempuh sesuai mekanisme,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors A Prawar menjelaskan pelaksanaan PSU yang direkomendasikan pihaknya melalui Panwas Distrik Manokwari Barat terhadap 16 TPS merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang bersih dan bermartabat.
Rekomendasi tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi administrasi atas kesalahan prosedur dalam proses pencoblosan dan perhitungan suara di sejumlah TPS. Kesalahan prosedur tersebut melingkupi massa pemilih yang hanya menunjukkan C-Pemberitahuan tanpa dibuktikan dengan E-KTP, pengerahan massa untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu, serta adanya oknum warga yang melakukan pencoblosan berulang-ulang kali.
“Padahal sudah kita tekankan bahwa C-Pemberitahuan bukan tiket untuk masuk ke TPS. Yang menjadi Tiket masuk adalah KTP sesuai nama yang tercantum di DPT,” kata Syors.
Selain itu, menurut dia, ada bentuk pelanggaran lain berupa pergeseran titik koordinat atau perubahan lokasi TPS yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di lapangan. Hal tersebut menyulitkan pihaknya dalam menemukan lokasi untuk melakukan pengawasan. Bahkan ada pendistribusian logistik Pilkada yang tertukar dan faktanya telah dilakukan pencoblosan.
Selain pemberian sanksi administrasi, Bawaslu juga akan melakukan upaya penindakan lain yaitu sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, ada oknum penyelenggara di TPS yang tidak memberikan bukti C-1 kepada Pengawas di TPS.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 193 yang menyatakan setiap saksi dan PTPS wajib diberikan salinan berita acara,” tutur Syors.
Dia menegaskan, rekomendasi PSU bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak tertentu. Akan tetapi demi penegakkan aturan yang sudah mengatur tentang tugas pengawasan yang diembankan negara kepada Bawaslu serta Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawahnya.
“Bagaimanapun aturan harus ditegakkan agar kualitas demokrasi kita menjadi lebih baik,” tegas Syors.
Cegah kerumunan
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya kembali mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi, tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus korona. Untuk itu, semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa perlu ditiadakan.
“Jika ada kami akan melakukan penertiban-penertiban, dan kami akan minta pertanggungjawaban dari koordinator lapangan,” tegas dia.
Dari hasil koordinasi dan pemantauan lapangan saat pencoblosan suara 9 Desember lalu, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan mengalami peningkatan.
“90 persen yang datang ke TPS itu sudah menggunakan masker,” kata dia.
Dengan demikian, sambung Kapolres, kedua pasangan calon beserta tim pemenangan diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan pengumpulan massa.
“Ayo kita bijaksana terhadap keputusan yang diambil. Daripada euforia di jalan, lebih baik disalurkan melalui ibadah,” pungkas dia. (PB15)
**Berita ini teah terbit di Harian Papua Barat News edisi Selasa 15 Desember 2020