Berita Utama

Penganiayaan Sukandi di Halsel: Pekerja Pers Masih Rentan

JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam penganiayaan wartawan media online di Maluku Utara, Sukandi Ali, yang diduga melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Karena itu, KKJ mendesak Kepala Staf TNI AL memecat dan mengadili para pelaku. “Pelaku harus diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Sukandi adalah pewarta yang bekerja di media daring Sidikkasus.co.id di Maluku Utara. Ia menulis berita tentang penahanan kapal pengangkut bahan bakar minyak jenis Dexlite oleh TNI AL di perairan Bacan Timur, Halmahera Selatan, pada 20 Maret 2024. Adapun bahan bakar itu disebut milik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Maluku Utara. Berita ini tayang pada 26 Maret lalu.

Anggota Tim Satuan Tugas Anti-Kekerasan terhadap Wartawan Dewan Pers, Erick Tanjung, mengatakan, dua hari setelah berita itu tayang, Sukandi dijemput dua orang berseragam dinas TNI dan seorang Bintara Pembina Desa. “Dijemput tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang,” kata Erick, kemarin.

Selanjutnya, Sukandi dibawa dengan mobil ke Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Di tempat itu, Sukandi diinterogasi dan dianiaya. “Korban diinterogasi sambil dipukul, ditendang dengan sepatu laras, lalu dipukul juga menggunakan selang,” ujar Erick.

Aliansi Jurnalis Independen Ternate telah memverifikasi kebenaran penganiayaan tersebut. Sukandi mengalami luka memar di punggung akibat cambukan. Giginya juga patah.

Menurut Erick, Sukandi dilepaskan setelah membuat pernyataan tertulis yang didikte pelaku. Salah satu pernyataannya adalah Sukandi berhenti menjadi jurnalis dan tidak boleh lagi menulis berita.

Ketua PWI Malut Asri Fabanyo melalui keterangan pers mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Sukandi oleh oknum anggota TNI AL. Ia menegaskan kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Di samping itu, kata Asri Fabanyo, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Kita berharap Danlanal Ternate dan jajarannya dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa korban, karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” katanya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan kekerasan terhadap Sukandi ini harus diproses secara hukum. Apalagi kejahatan ini dilakukan dengan sengaja dan terencana. Hal itu terlihat dari aksi penjemputan hingga terjadinya penganiayaan. Padahal yang dilakukan Sukandi merupakan bagian dari kerja jurnalis karena informasi yang disampaikan sangat dibutuhkan publik.

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letnan Kolonel Marinir Ridwan Aziz meminta maaf atas perlakuan anak buahnya terhadap Sukandi. Dia menegaskan, tidak akan menoleransi anggota TNI yang sengaja melanggar hukum. “Saya pastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak,” ujarnya. “Saya sudah mencopot komandan pos di pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran.”

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perlakuan terhadap Sukandi merupakan bentuk perbuatan yang menghalangi kerja jurnalistik. Padahal pekerja jurnalistik menjalankan tugas dengan mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kita punya kewajiban membongkar itu semua,” ucap Arif.

(Dari kanan ke kiri) Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, saat konfrensi pers merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Wartawa Masih Terancam

Meski mendapat pelindungan dari UU Pers sejak 1999, pekerja pers belum sepenuhnya aman dalam menjalankan tugas. Mereka masih saja mendapat ancaman dan intimidasi, bahkan menjadi korban kekerasan fisik, seperti yang dialami Sukandi.

Pekan lalu, Yayasan Tifa, yang berkolaborasi dengan lembaga survei Populix, merilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2023. Berdasarkan hasil riset yang dilaksanakan pada 1 Januari-13 Februari 2024 itu diketahui, dari 536 responden, 45 persen wartawan pernah mengalami kekerasan.

Social Research Manager Populix Nazmi Tamara mengatakan potensi terjadinya kekerasan itu dipengaruhi oleh banyak hal. “Paling banyak karena isu peliputannya sensitif, meningkatkan risiko mendapat kekerasan,” ujarnya, 28 Maret lalu.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba mengatakan indeks ini bertujuan memetakan permasalahan yang dihadapi jurnalis, memberikan data relevan untuk mencegah kekerasan, serta meningkatkan kondisi kerja dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. “Diharapkan bisa menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin berpendapat, ada tiga tantangan besar yang dihadapi jurnalis ketika mengalami tindak kekerasan. Pertama, keengganan melaporkan kekerasan mereka alami. “Keengganan ini terjadi karena pada kasus-kasus sebelumnya tidak ada kemajuan meski sudah dilaporkan,” ujarnya.

Tantangan kedua adalah aparat penegak hukum yang lambat dalam menuntaskan kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Adapun tantangan ketiga menyangkut perusahaan media tempat jurnalis bekerja. Sebab, tak jarang perusahaan justru tidak mendukung langkah hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. “Padahal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.”

Dari hasil temuan LBH Pers, penarikan laporan kasus ini terjadi karena pertimbangan lamanya proses hukum, dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Ada juga yang mempertimbangkan sisi bisnis perusahaan. Kondisi ini justru merugikan dalam konteks kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. “Karena ini sama-sama membiarkan terjadinya kasus-kasus kekerasan,” kata Ade. (tem/ant)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.