Pengelolaan Limbah Infeksius Masih Ditangani Fasyankes
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Maklion S.T Ayatanoi menyebut, pengelolaan limbah infeksius masih tetap berjalan dan ditangani oleh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
“Masih ditangani Fasyankes. Khususnya yang memiliki alat insenerator atau alat pembakaran khusus limbah infeksius ataupun limbah bahan beracun dan berbahaya (B3),” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara terkait data jumlah limbah infeksius yang dihasilkan Fasyankes, Ayatanoi menyebutkan pihaknya belum mendapatkan data terkait hal tersebut dari setiap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Manokwari.
“Untuk data jumlah limbah kami belum dapat,” terangnya.
Sementara itu, diketahui bahwa semua insenerator di Manokwari belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski belum berijin, pihak kementerian untuk sementara waktu masih memberikan toleransi untuk beroperasi selama pandemi Covid-19.
“Jika (fasyankes) merasa tidak bisa, bisa bekerjasama dengan pabrik semen. Karena kalau keadaan normal tidak boleh menggunakan insenerator yang belum berizin. Tetapi karena pandemi jadi masih diperbolehkan,” jelas Ayatanoi.
Sementara itu, terkait insenerator yang nantinya akan ditempatkan di TPA saat ini masih dalam proses administrasi. Ia berharap dengan adanya insenerator tersebut pengelolaan limbah infeksius bisa tertangani dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
“Insenerator administrasi sementara proses. Ijinnya langsung diurus, kita terima jadi. Kedepan bisa menjadi PAD buat kita,” pungkasnya. (PB19)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 14 April 2021