Berita Utama

Pengusaha Rumah Makan Keluhkan Penurunan Pengunjung

Para pengusaha rumah makan mengeluhkan penurunan pengunjung sejak pemasangan alat perekam transaski online (online system).

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Para pengusaha rumah makan mengeluhkan adanya pemasangan alat perekam transaski online (online system). Menurut mereka, dengan adanya alat tersebut jumlah pelanggan jadi berkurang. Hal ini disebabkan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sehingga berpengaruh terhadap harga yang ditawarkan.

Manager Rumah Makan Wong Solo, Faris mengatakan dengan adanya PPN 10 persen berpengaruh terhadap jumlah pelanggan yang datang, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan.

“Sangat berpengaruh dengan pendapatan, karena sebelumnya mendapat harga murah, setelah ada PPN ini jadi banyak yang lari,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 24 April 2021.

Faris mengaku banyak pelanggan yang komplain (protes) atas kenaikan harga tersebut. “Ada perubahan, banyak tamu (pelanggan) komplain karena banyak yang tidak tahu kalau ada PPN 10 persen ditanggung costumer. Tetapi pada akhirnya mereka bisa menerima,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan pemahaman kepada para pelanggan bahwa harga tambahan sebesar 10 persen itu merupakan pajak wajib bagi masyarakat yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Manokwari. “Sempat pergi, tetapi kemudian datang lagi, karena hal seperti ini bukan hanya di Wong Solo, tetapi di rumah makan lainnya juga diasang alat yang sama,” kata dia.

“Satu minggu awal banyak (pelanggan) yang lari. Awal dipasang per tanggal 1 Maret,” imbuhnya.

Terkait harga, Faris mengusulkan agar harga yang dipatok digenapkan saja. Mengingat pecahan Rp 500 yang kurang diminati oleh masyarakat.

“Karena koin Rp500 disini tidak laku, kalau bisa digenapkan. Kalau bisa harga Rp15 ribu tidak usah ada (pajak) Rp500, digenapkan Rp16 ribu. Kalau bisa digenapkan saja,” usulnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu karyawan Rumah Makan Minang Saiyo Sanggeng, Abdul Taqin. Pihaknya mengaku mendapat banyak protes dari para pelanggannya, hal ini berpengaruh terhadap jumlah pelanggan yang datang.

“Otomatis mendapat protes dari konsumen, karena harganya naik jadi 10 persen. Jumlah pelanggan juga berkurang, terlebih saat puasa. Jumlah pelanggan bisa turun hingga 50 persen,” sebutnya.

“Apalagi disini wilayah rawan. Orang membayar dengan harga pas saja sudah untung-untungan. Apalagi dikasih naik harganya,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya mengaku cukup kerepotan dengan adanya alat tersebut. Karena harus selalu stanby menjaga alat agar tidak terjadi kehilangan atau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Ia berharap pemerintah dapat mengembalikan kebijakan seperti sebelumnya, yakni dicatat secara manual.

Sebelum dipasang alat transaksi online, kata dia, pihaknya sudah cukup tertib dalam membayar pajak. Adapun jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 350 per bulan.

Namun setelah dialihkannya sistem pencatatan menggunakan alat perekam transaksi online,  pihaknya belum bisa memastikan berapa nominal pajak yang dibayar setiap bulannya. Mengingat pemasangan alat ini baru dilakukan pada akhir Maret dan mulai diaktifkan pada 1 April ini.

“Menurut saya dikembalikan seperti kebijakan dulu, setiap bulan bayar pajaknya berapa. Sarannya dikembalikan seperti semula saja, diatur seperti dulu toh sudah berjalan dengan baik juga,” harapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, M. Irwanto sebelumnya menjelaskan bahwa alat perekam transaksi online ini adalah rangkaian dalam rangka fungsi pengawasan bapenda kepada wajib pajak.

Selain fungsi pengawasan, lanjut dia, alat tersebut juga bertujuan memudahkan dan meminimalisir petugas bapenda untuk berinteraksi langsung dengan uang tunai.

“Menghindari pegang uang cash. Bagi yang sudah terpasang alat tinggal melapor melalui android dan transfer,” jelasnya.

“Bapenda hanya mengawasi alat itu hidup atau tidak, dipakai atau tidak, apakah sudah melapor dan apakah yang bersangkutan sudah membayar pajak?,” imbuh Irwanto.

Adapun yang menjadi fungsi Bapenda Manokwari saat ini yakni pengawasan ditingkat pembayaran atau kepatuhan wajib pajak.

“Kalau dulu kewajaran yang kita lihat, saat ini karena alat sudah terpasang kita ingin lihat kepatuhannya. Ada dua hal yang dilihat, kewajaran dan kepatuhannya,” pungkasnya. (PB19)

 

*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 26 April 2021.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.