Penyaluran BSP Lewat Pos Sesuai Mekanisme
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembayaran Bantuan Subsidi Pangan (BSP) pada PT Pos Indonesia Manokwari Alibi mengatakan, penyaluran BSP yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
“Kami sudah atur jadwalnya sesuai dengan jumlah penerima berdasarkan wilayah kelurahan,” ujarnya di Manokwari, Senin (25/1/2021).
Menurut Alibi, antusiasme dan ketidaksabaran warga dalam mendapatkan bantuan mengakibatkan kerumunan warga yang terlihat pada saat pembagian BSP tersebut. Padahal pihaknya sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan sebagaimana harusnya.
“Pengaturan jarak duduk sudah kita atur. Begitu juga dengan tempat cuci tangan dan penggunaan masker bagi seluruh petugas kita yang melakukan pelayanan,” kata dia.
Dia mengungkapkan, untuk memperlancar proses penyaluran bantuan tersebut, pihaknya juga sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Papua Barat dan Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari. Akan tetapi hingga pelaksanaan pelayanan, tidak ada respon yang positif dari pihak Satgas.
“Kami sudah surati Satgas. Tapi sampai dengan waktu pelayanan, mereka tidak datang,” ungkapnya.
Disampaikannya, BSP merupakan program bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Papua yang penyalurannya dipercayakan kepada PT Pos Indonesia Manokwari. Bantuan tersebut diberikan kepada 18 ribuan warga yang tersebar di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Jadi sasaran penerima BSP yang kita layani melingkupi tiga Kabupaten ini. Data penerimanya juga sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial. Kita hanya bertugas menyalurkan,” terang Alibi.
Sebelumnya diberitakan media ini, Ombudsman menyoroti kerumunan massa yang diakibatkan dari proses pembagian bantuan tersebut pada Jumat, (22/1/2021) dimana ratusan warga memadati halaman Kantor PT Pos Indonesia Manokwari.
“Sangat disayangkan. Mungkin perlu dipertimbangkan mekanisme penyalurannya sehingga tidak menimbulkan kerumunan seperti ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat Musa Yoseph Sombuk. (PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 26 Januari 2021