Penyaluran Dana Desa Lima Kabupaten Capai 99,85%
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mengklaim realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran 2020 per 14 Desember mencapai Rp541,84 miliar atau 99,85% dari pagu anggaran sebesar Rp542,67 miliar.
Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari Haerul Harun mengatakan dana desa itu disalurkan ke 576 kampung pada lima kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak.
“Persentase penyaluran belum 100% karena ada 1 kampung di Manokwari belum ajukan penyaluran yaitu Kampung Misabugoid,” kata Haerul kepada Papua Barat News, Kamis (17/12/2020).
Dia menjelaskan penyaluran dana desa untuk 163 kampung di Kabupaten Manokwari sebesar Rp142,7 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak Rp64,8 miliar untuk 57 kampung, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak Rp117,8 miliar untuk 115 kampung, Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp73,5 miliar dengan jumlah kampung penerima ada 75 kampung, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp142,9 miliar untuk 166 kampung.
“Total dana desa yang sudah tersalur Rp541,84 miliar,” ucap dia.
Dari lima kabupaten itu, sambung dia, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang tercepat mengajukan dokumen persyaratan, sehingga penyaluran sudah 100% pada 2 November 2020.
“Disusul Pegunungan Arfak juga sudah 100% penyaluran di tanggal 9 November,” kata dia.
Haerul melanjutkan dana desa tahun 2020 ini mengalami refocusing atau pengalihan sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang melanda. Prioritas penggunaan dana desa adalah bantuan langsung tunai (BLT) bagi penduduk miskin di desa serta kegiatan penanganan pandemi.
Dia berharap tersalurnya dana desa di lima kabupaten dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi.
“Sehingga nantinya kembali menata perekonomiannya,” ujar dia.
Ia kemudian memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari, sehingga penyaluran dana desa bisa terlaksana sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Termasuk dalam merekonsiliasi sisa dana desa, dimana seluruh pemerintah daerah juga telah menyelesaikan proses rekonsiliasi,” ujar dia.
Perlu diketahui bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan good governance dan integritas, KPPN tidak memungut biaya sepeserpun atas pelayanan yang diberikan ke masyarakat.
“Maka diharapkan tidak memberi apapun kepada semua pegawai atau pejabat KPPN Manokwari,” pungkas dia. (PB15)
**Berita ini telah terbit di Harian Papua Barat News edisi Jumat 18 Desember 2020