Berita Utama

Perda Tentang Ketertiban Umum Perlu Disosialisasikan kepada Masyarakat

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferry Lukas mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya penertiban bangunan atau lapak-lapak liar oleh Satpol PP.

Namun pihaknya beraharap Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat disosialisaikan kepada masyarakat dan seluruh instansi.

“Perda ini diharapkan disosialisasikan ke masyarakat dan ke seluruh instansi supaya kita tahu isi perda itu,” kata Ferry belum lama ini.

“Kami mendukung perda tersebut, tetapi itu kewenangan Satpol PP. Kami tentu mendukung, karena banyak bangunan-bangunan liar,” sambungnya.

Diketahui, pada bulan lalu Satpol PP Manokwari telah melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar yang berada di areal terminal Wosi.

Ia berharap pembongkaran atau penertiban bukan hanya diwilayah terminal Wosi, melainkan disemua bangunan liar yang ada di wilayah kota Manokwari, karena banyak yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Ferry berharap Satpol PP dapat bekerjasama dengan DPMPTSP untuk mendampingi dan menyampaikan ketentuan atau persyaratan yang perlu disiapkan oleh masyarakat yang membutuhkan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sebenarnya semua kegiatan perdagangan itu memerlukan izin. Untuk pedagang kaki lima sebenarnya izinnya di PTSP, tetapi mereka jarang mengurus itu. Untuk pengawasannya tetap Disperindagkop,” sebutnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP, Yusuf Kayukatui menjelaskan, kegiatan penertiban bangunan liar disepanjang pagar terminal Wosi tersebut merupakan perintah dari Bupati Manokwari, dan tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mengingat bangunan yang ada di areal tersebut tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum karena lokasinya yang berada di badan jalan sehingga menganggu kenyamanan berlalu lintas.

Dikatakan Kayukatui, sebelumnya pihaknya bersama OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) juga telah melayangkan surat kepada pemilik lapak agar segera melakukan pembongkaran.

Adapun total lapak yang berada di sepanjang areal pagar terminal Wosi sebanyak 20 lapak, 14 lapak diantaranya telah dibongkar oleh pemiliknya, dan enam lapak dibongkar oleh Satpol PP.

“Rencana pembongkaran hanya khusus yang ada di sepanjang pagar terminal,” sebut Kayukatui.

Sementara itu, lanjut Kayukatui, pihaknya belum dapat melakukan penertiban ataupun pembongkaran bangunan liar yang ada di areal pasar Wosi. Karena mengingat kegiatan tersebut memerlukan biaya yang cukup besar, untuk itu pihaknya harus memprogramkannya secara matang.

“Kami belum bisa lakukan penertiban untuk yang ada disepanjang pasar Wosi. Karena kami harus programkan anggarannya, mengingat penertiban pasar memakan biaya yang cukup besar,” tukasnya. (PB19)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 27 September 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.