Berita UtamaInforial

Pertamina dan Kejati Papua Barat Teken MoU

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Marketing Region 8 PT. Pertamina (persereo) menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (8/7/2020).

Region Manager Legal  Counsel  & Compilance Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), Himawan Djatmiko mengatakan, MoU itu dibuat untuk memperkuat sinergitas antara Pertamina dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, walau sebenarnya hubungan antara masing-masing lembaga dimaksud sudah lama terjalin, jauh sebelum dibuatnya perjanjian kerjasama.

“Sebagai perusahaan BUMN, sudah sepantasnya pertamina bersinergi dengan kejaksaan. Jadi ini bukan hal yang aneh, dan bukan juga hal yang mendadak karena sinergitas antara kejaksaan tinggi dan pertamina itu sudah lama terjalin,” katanya kepada wartawan saat diwawancarai usai menandatangani nota kesepahaman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf mengatakan, tujuan dari dibuatnya MoU tersebut untuk meningkatkan sinergitas yang telah terbangun, serta saling mengoptimalisasikan fungsi dan tugas dari masing-masing lembaga. Dalam hal ini, kejaksaan akan mengoptimalisasikan fungsi sesuai tupoksi.

Dijelaskannya, ada lima tugas pokok kejaksaan, diantaranya ialah penuntutan, kejaksaan bertindak sebagai penyidik, dan untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan menjaga aset-aset negara -BUMN dan BUMD- terkait gugatan perdata, maka kejaksaan dapat memberikan pendampingan atau bantuan hukum.

“Ada yang namanya Jaksa Pengacara Negara. Disitulah peran Kejaksaan dalam mengamankan aset-aset negara, termasuk BUMN dan BUMD,” ujar Kepala Kejati. “Terkait bantuan hukum, Pertamina harus memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK), agar Kejaksaan dapat mendampingi Pertamina baik didalam maupun luar persidangan,” katanya lagi.

Selain itu, dengan telah ditandatanganinya MoU, maka pihak Pertamina akan mendapat fasilitas seperti pertimbangan hukum (legal asistensi), kemudian legal audit seperti pelacakan aset, dan pendampingan hukum (bantuan hukum) dalam bentuk litigasi dan non litigasi.

“Kita juga dapat berikan tindakan hukum lain, apabila terjadi konflik antara Pertamina dengan lembaga-lembaga kepemerintahan lainnya ataupun masyarakat, dalam bentuk negoisator dan fasilitator,” kata Kepala Kejati.(PB13)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: